JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Langkah tegas ini diambil berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah mengusut dugaan kasus korupsi di sektor perpajakan periode 2016 hingga 2020.
Tak sendiri, Ken Dwijugiasteadi dicekal bersama empat individu lainnya, yang semuanya juga atas permintaan Kejagung. Keempat orang tersebut teridentifikasi dengan inisial BNDP (wanita), serta KL, HBP, dan VRH (ketiganya pria). Pencekalan ini berlaku efektif sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, berdasarkan Surat Keputusan masing-masing nomor KEP-380, 378, 381, 382, dan 379 yang tertanggal pada tahun 2025.
Kejagung kini tengah mendalami dugaan suap yang diduga terjadi di balik praktik permainan pajak oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada rentang waktu 2016-2020. Dalam upaya penanganan perkara ini, Kejagung secara proaktif mencegah kelima orang tersebut untuk meninggalkan Indonesia.
Meskipun duduk perkara dugaan permainan pajak oleh pegawai DJP belum sepenuhnya terungkap ke publik, Kejagung dilaporkan telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi terkait. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangannya terkait pencekalan ini.
"Ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu. Nanti biar aja Pak Jaksa Agung menjelaskan ke media, " ujar Purbaya Yudhi Sadewa seusai Konferensi Pers APBN KITA pada Kamis (20/11/2025).
Dalam daftar pencekalan, nama Victor Rachmat Hartono, yang dikenal sebagai generasi ke-9 dari keluarga besar Hartono dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Djarum, turut tercantum melalui Surat Keputusan Nomor KEP 379/D/DIP 4/11/2025. Bersama dirinya, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo juga dicekal bepergian ke luar negeri atas dasar dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengkonfirmasi hal ini. "Instansi pengusul Kejaksaan Agung. Alasan korupsi, " tegasnya saat dikonfirmasi CNBC Indonesia pada Kamis (20/11/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah angkat bicara mengenai status pencekalan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan kasus korupsi terkait tax amnesty atau pengampunan pajak.
Purbaya mengaku tidak menerima laporan langsung dari Jaksa Agung mengenai kasus ini. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwenang.
Ia juga mengakui bahwa beberapa pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung terkait kasus ini. Meskipun demikian, Purbaya tidak merinci identitas anak buahnya yang dipanggil untuk memberikan keterangan dan kesaksian.
"Tapi yang jelas ya beberapa orang kita dipanggil sana untuk memberi kenyataan dan kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja proses ini berjalan, " ungkapnya.
Purbaya juga menekankan bahwa pencekalan ini bukanlah bagian dari upaya 'bersih-bersih' di Ditjen Pajak yang ia lakukan. Menurutnya, Ditjen Pajak sendirilah yang melakukan upaya pembenahan internal.
Dirinya hanya berpesan agar para pegawai bekerja dengan serius. Mengenai kasus ini, Purbaya menegaskan ketidaktahuannya.
"Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang. Dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu. Biar aja kejaksaan yang memprosesnya, " tutupnya. (PERS)

Updates.