Mantan Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan

    Mantan Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan
    Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko

    JAKARTA - Nasib mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, kini berada di ujung tanduk. Ia dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut pada kurun waktu 2012-2014.

    Jaksa meyakini Luhur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara.

    "Tindak pidana tersebut, yakni melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer penuntut umum, " ujar JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (03/02/2026).

    Tak hanya tuntutan pidana penjara, JPU juga mengajukan tuntutan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, Luhur akan dikenakan pidana kurungan pengganti selama 165 hari. Lebih memberatkan lagi, JPU menuntut adanya pembayaran uang pengganti senilai Rp348, 69 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka aset berupa 151 Surat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHRS) beserta tanah dan bangunan yang telah disita akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

    Dalam hal hasil lelang aset tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Luhur terancam hukuman tambahan pidana penjara selama 6 bulan.

    Perbuatan Luhur diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Menurut JPU, tindakan Luhur tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kerugian negara sebesar Rp348, 69 miliar yang disebabkan oleh perbuatannya bersama-sama dengan saksi lainnya menjadi faktor pemberat dalam tuntutan ini.

    Meskipun demikian, JPU juga mempertimbangkan faktor meringankan, seperti terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya, serta sikap kooperatif dan sopan selama persidangan yang memperlancar proses hukum.

    Dalam kasus ini, Luhur didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp348, 69 miliar. Kerugian ini timbul akibat memperkaya korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.

    Perbuatan melawan hukum tersebut meliputi pengajuan alokasi anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) pada pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina tahun anggaran 2013, yang dilakukan pada 5 November 2012, tanpa didukung oleh kajian investasi yang memadai.

    Secara rinci, PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa diperkaya sebesar Rp260, 51 miliar melalui pembayaran Pertamina untuk pembelian lahan di luar Jalan MHT, yang harganya melebihi nilai pasar wajar tanah tersebut. Penilaian ini didasarkan pada hasil Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo dan Rekan (KJPP SPR) di bawah supervisi Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (DP MAPPI).

    Selain itu, kedua perusahaan tersebut juga diduga diperkaya senilai Rp88, 18 miliar melalui pembayaran Pertamina atas fasilitas umum berupa Jalan MHT, yang seharusnya tidak termasuk dalam pembayaran.

    JPU merinci bahwa perbuatan melawan hukum ini dilakukan Luhur bersama-sama dengan Vice President Asset Management Pertamina periode 2010-2014 Gathot Harsono, General Support Manager Pertamina periode 2011-2014 Hermawan, Komisaris PT Prodeva Doubles Synergy (PT PDS) dan Direktur Utama KJPP FAST Firman Sagaf, serta Ketua Tim Konsultan PT PDS tahun 2012 Nasiruddin Mahmud. (PERS)

    korupsi pertamina kasus lahan kuningan tuntutan pidana mantan dirut pertamina kejaksaan agung pengadilan tipikor uang pengganti kerugian negara hukum pidana berita korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 1714/PJ Berpartisipasi Dalam Apel...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 1714/Puncak Jaya, Pelopori Giat Bebas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    SMSI Sumbar Ikuti Rangkaian HPN 2026 Banten dengan Ekspedisi Budaya Baduy
    Layanan Prima Klinik Pratama Rutan Balikpapan Pastikan Hak Kesehatan Warga Binaan Terpenuhi
    LBH IWAPI Dukung Penuh Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua OJK Definitif
    Police Goes To School, Polsek Sedong Berikan Pembinaan dan Penyuluhan di SMPN 2 Sedong
    Manajemen PT Semen Tonasa Pastikan Seluruh Vendor Bayarkan Upah Sesuai Ketentuan

    Ikuti Kami