JAKARTA - Nasib mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, kini berada di ujung tanduk. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntutnya dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara. Tuntutan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
Jaksa Feraldy Abraham Harahap dengan tegas menyatakan bahwa Riva Siahaan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Ia dinilai turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus yang merugikan negara ini.
"Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/02/2026).
Tak hanya tuntutan penjara, JPU juga mengajukan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Lebih lanjut, Riva Siahaan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, ia akan kembali menghadapi hukuman penjara selama 7 tahun.
Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyoroti beberapa hal yang memberatkan. Perbuatan Riva dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Faktor pemberat lainnya adalah akibat perbuatan Riva yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah yang sangat besar. Ia juga dinilai menunjukkan sikap tidak mengakui kesalahan dan penyesalan atas perbuatannya.
"Sementara hal-hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, " ucap JPU, menggarisbawahi satu poin yang menjadi pertimbangan meringankan.
Dalam persidangan yang sama, dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga lainnya turut menjalani proses hukum. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga tahun 2023, Maya Kusuma, dan Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025, Edward Corne, juga menghadapi tuntutan yang serupa.
Keduanya dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara. Ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus yang diduga melibatkan banyak pihak.
Secara keseluruhan, ketiga terdakwa diduga melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang berujung pada kerugian negara senilai Rp285, 18 triliun. Kerugian ini terbagi dalam berbagai komponen, termasuk kerugian keuangan negara sebesar 2, 73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25, 44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171, 99 triliun, serta keuntungan ilegal senilai 2, 62 miliar dolar AS.
Perincian kerugian keuangan negara meliputi pengadaan impor produk kilang atau BBM senilai 5, 74 miliar dolar AS dan penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023 yang merugikan Rp2, 54 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara timbul dari kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi. Keuntungan ilegal diduga berasal dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari sumber domestik. (PERS)

Updates.