JAKARTA - Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upaya perluasan definisi usia pemuda. Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang diajukan dengan harapan batas usia maksimal pemuda diperpanjang hingga 40 tahun dari rentang 16-30 tahun, harus berakhir di meja hijau tanpa pertimbangan pokok.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, ” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari Kamis (30/10/2025).
Alasan utama Mahkamah tidak dapat melanjutkan permohonan ini adalah karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat. Permohonan tersebut diajukan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, namun, Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M. Isbullah Djalil dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk mewakili KNPI DKI Jakarta dalam proses hukum ini.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan lebih lanjut, “Dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pemohon, yakni KNPI tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam maupun di luar pengadilan.”
Akibat dari tidak terpenuhinya syarat kedudukan hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak mendalami pokok permohonan yang diajukan. Padahal, KNPI DKI Jakarta merasa sangat terbatasi oleh Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan yang mendefinisikan pemuda sebagai warga negara Indonesia berusia 16 hingga 30 tahun. Menurut mereka, rentang usia ini secara otomatis menyingkirkan kelompok usia 31-40 tahun yang dinilai masih sangat produktif dan memiliki potensi besar.
Pemohon menyoroti bahwa kelompok usia 31-40 tahun masih memiliki kapasitas kepemimpinan dan aktif berkontribusi dalam kegiatan kepemudaan serta pembangunan sosial. Mereka memaparkan pengalaman pribadi yang seringkali ditolak mengikuti program kepemudaan karena terbentur batasan usia, meskipun program tersebut didanai oleh APBN dan APBD.
Lebih jauh, pemohon khawatir akan terjadinya pemutusan generasi alami dalam tubuh KNPI. Banyak pengurus yang telah melewati usia 30 tahun namun masih aktif, kini secara hukum tidak lagi diakui sebagai pemuda, yang berpotensi mengganggu proses regenerasi dan kaderisasi.
KNPI DKI Jakarta berargumen bahwa pembatasan usia ini bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi secara kolektif dalam pembangunan bangsa. Selain itu, mereka juga menilai pasal tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 mengenai hak atas kepastian hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Dalam petitumnya, pemohon berharap agar Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan dapat ditafsirkan ulang, sehingga mencakup rentang usia 16 hingga 40 tahun. (PERS)

Updates.