JAKARTA - Kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu menjadi pengingat pahit akan kerentanan para pekerja kreatif di Indonesia. Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah, prihatin melihat bagaimana kelompok yang berkontribusi besar pada perekonomian ini masih minim perlindungan, baik dari ancaman kriminalisasi, gangguan kesehatan mental, hingga hak-hak dasar sebagai pekerja.
Siti menegaskan bahwa penyelesaian masalah yang dihadapi pekerja kreatif tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. "Penyelesaian tidak hanya dari aspek kreatifitas, tapi juga aspek hukum, ekonomi digital, ketenagakerjaan, kepariwisataan, dan sebagainya, " ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (02/04/2026).
Ia melihat kasus Amsal sebagai puncak gunung es dari rentannya kelompok ini. Siti tak ingin ada lagi talenta kreatif lain yang tersandung masalah serupa. Sifat pekerjaan kreatif yang fleksibel dalam waktu dan status pekerja lepas, seringkali justru berujung pada beban kerja yang tak kenal batas. Ironisnya, jaminan sosial dan perlindungan pekerja yang seharusnya menjadi jangkar, justru belum mampu menjangkau mereka yang berstatus pekerja lepas.
Padahal, sektor Ekonomi Kreatif menunjukkan geliat yang membanggakan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan mencapai 5, 69 persen pada tahun 2025 dan menyerap sekitar 27, 4 juta tenaga kerja hingga akhir tahun yang sama. Angka ini menegaskan betapa vitalnya peran industri kreatif dalam menopang denyut perekonomian bangsa.
"Hal ini menunjukkan peran penting dari industri kreatif dalam menopang perekonomian negara. Jadi pekerja sektor industri kreatif sebenarnya juga pahlawan pencipta lapangan pekerjaan, ” Siti Mukaromah menekankan.
Lebih lanjut, Siti mengapresiasi semangat kemandirian ekonomi yang terus tumbuh di kalangan anak muda melalui kreativitas mereka. Kehadiran Kementerian Ekonomi Kreatif, menurutnya, adalah bukti nyata kepedulian negara untuk mewadahi potensi tersebut, sekaligus membangun fondasi kemandirian ekonomi yang bermartabat. (PERS)

Updates.