JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil langkah penting dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga mantan pejabat di PT ASDP Indonesia (Persero). Beliau menandatangani surat rehabilitasi bagi mereka yang sebelumnya tersangkut dalam kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada periode 2019-2022.
Ketiga individu yang menerima rehabilitasi ini adalah Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP; Muhammad Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP; serta Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP. Keputusan ini disambut baik oleh pihak legislatif.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut, " ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dasco menambahkan bahwa DPR RI telah menerima berbagai aspirasi dan pengaduan terkait permasalahan di PT ASDP sejak Juli 2024. Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPR RI kemudian diminta untuk melakukan kajian mendalam terhadap penyelidikan kasus ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa. Ira Puspadewi dihukum pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Para hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1, 25 triliun dalam skandal KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Perkara ini, dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst, diperiksa di bawah kepemimpinan Ketua Majelis Hakim Sunoto.
Menariknya, putusan tersebut tidak bulat, diwarnai oleh dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto. Beliau berpandangan bahwa Ira dkk seharusnya divonis bebas karena tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, mengingat tindakan akuisisi PT JN oleh para terdakwa dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule (BJR).
Rehabilitasi bagi terdakwa sendiri diatur dalam Pasal 1 Angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya yang hilang akibat penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pengadilan tanpa alasan yang sah, atau karena kekeliruan. Pasal 97 ayat (1) KUHAP lama juga secara spesifik mengatur hak rehabilitasi bagi terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dengan putusan berkekuatan hukum tetap. (PERS)

Updates.