Saksi Korupsi Nikel Kolut Diduga Beri Keterangan Palsu

    Saksi Korupsi Nikel Kolut Diduga Beri Keterangan Palsu
    Direktur Utama PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky

    KOLAKA UTARA - Drama persidangan kasus korupsi tambang nikel di Kolaka Utara (Kolut) semakin memanas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari. Direktur Utama PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky, kini menghadapi tudingan serius terkait dugaan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah.

    Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Jos Stefan Hideky memaparkan bahwa perusahaannya melakukan pembelian bijih nikel melalui surat perjanjian jual beli dengan PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN). Dokumen kerja sama tersebut bahkan telah diperlihatkan langsung kepada hakim, disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan kuasa hukum terdakwa Direktur PT AMIN.

    Ia menambahkan, perusahaan smelter nikel yang beroperasi di Bantaeng, Sulawesi Selatan, itu telah menyetorkan dana senilai Rp70 miliar kepada PT AMIN, hasil dari 14 kali pengapalan. Namun, keterangan ini langsung dibantah keras oleh terdakwa, Moch Machrusy.

    Menurut Moch Machrusy, tidak pernah ada kerja sama jual beli bijih nikel dengan PT Huady Nikel Aloy Indonesia. Ia menegaskan, yang ada hanyalah kerja sama penjualan dokumen kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang kerap dikenal sebagai 'dokumen terbang'.

    “Saya tidak kerja sama jual beli ore nikel, tapi kouta RKAB, dan uang yang diterima dari hasil jual kouta RKAB tidak sebanyak itu karena harga yang diberikan cuman 5 sampai 6 dolar per metrik ton, ” ucap Moch Machrusy.

    Lebih lanjut, Moch Machrusy mengaku tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja sama jual beli bijih nikel seperti yang ditunjukkan di persidangan. Ia menambahkan, total dana yang masuk ke rekening PT AMIN dari penjualan dokumen kuota RKAB, termasuk dari pihak lain, hanya mencapai Rp36 miliar, bukan Rp70 miliar.

    Perbedaan keterangan yang mencolok antara Jos Stefan Hideky dan Moch Machrusy ini membuka celah fakta baru. Muncul indikasi kuat adanya manipulasi dalam kerja sama jual beli bijih nikel, bahkan hingga dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur PT AMIN.

    Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian jual beli bijih nikel ini diduga kuat bertujuan untuk mengaburkan asal-usul pembelian bijih nikel oleh PT Huady Nikel Aloy Indonesia, seolah-olah berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi.

    Padahal, fakta yang terungkap, bijih nikel yang dibeli oleh PT Huady Nikel Aloy Indonesia sejatinya berasal dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang ditambang secara ilegal. Menanggapi hal ini, JPU menyatakan akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur PT AMIN dalam perjanjian jual beli bijih nikel.

    JPU juga akan menelusuri aliran dana senilai Rp70 miliar yang disebut-sebut ditransfer oleh PT Huady Nikel Aloy Indonesia ke rekening PT AMIN. Hal ini mengingat pengakuan terdakwa Moch Machrusy yang jumlahnya jauh berbeda.

    “Harusnya ada uang masuk sebesar itu ke rekening PT AMIN, makanya kami minta Jos Stefan Hideky bawa bukti transferan Rp70 miliar ke rekening PT AMIN, kan pasti ada bukti-bukti di rekening koran, dan itu perlu dibuktikan, ” ungkap salah satu JPU Kejati Sultra.

    Apabila bukti transfer yang diminta tidak dapat dihadirkan oleh Jos Stefan Hideky, ia berpotensi dijerat pidana tambahan karena memberikan keterangan palsu, di luar dari pokok perkara kasus korupsi yang sedang disidangkan. (PERS) 

    korupsi nikel sidang tipikor keterangan palsu tambang ilegal sulawesi tenggara hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Samuel Wattimena: Perancang Busana dan Politisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera
    Bhabinkamtibmas rutin sosialisasikan QR Code Pada Warganya
    Danpos Kartoharjo Pantau Ujian Kompetensi Penjaringan Perangkat Desa Dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Di Desa Pencol   
    Dukung Badan Gizi Nasional Babinsa Dampingi Distribusi MBG Di Sekolah-Sekolah
    Perkuat Sinergitas TNI-POLRI, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Perkuat Pondasi Kamtibmas

    Ikuti Kami