BANDUNG - Rasa keadilan terasa sedikit terbentur ketika mendengar kabar ini. Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, yang seharusnya menjaga integritas, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka divonis bersalah dalam kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Bogor, Ade Yasin.
Kepala Subauditorat Jabar III, Anton Merdiansyah, bersama tiga pemeriksa BPK Jabar, Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dinyatakan menerima uang suap senilai Rp 1.935.000.000. Uang haram ini diduga diberikan Ade Yasin agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ini sungguh ironis. Lembaga yang dipercaya publik untuk mengawasi keuangan negara, justru terseret dalam pusaran korupsi. Saya membayangkan betapa kecewanya masyarakat yang telah menaruh harapan besar pada BPK.
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (16/1/2023) ini memang berbeda untuk setiap terdakwa. Anton Merdiansyah dijatuhi hukuman terberat, yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa menyusul dengan vonis tujuh tahun penjara dan denda yang sama. Sementara itu, Arko Mulawan dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah masing-masing divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
Hakim menyatakan, "Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama." Mereka terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tentu saja, ada faktor yang meringankan dan memberatkan dalam putusan ini. Kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum menjadi poin meringankan. Namun, yang memberatkan adalah bagaimana tindakan mereka merusak citra BPK dan menurunkan kepercayaan masyarakat, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Ini adalah pukulan telak bagi integritas institusi.
Vonis yang dijatuhkan ini ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU sebelumnya menuntut Anton dan Hendra sembilan tahun penjara, serta enam tahun untuk Arko dan Gerri. Keputusan hakim ini tentu akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut, terutama bagi pihak terdakwa yang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat getir tentang betapa rentannya sistem pengawasan jika ada oknum yang bermain api. Semoga ke depan, institusi seperti BPK dapat lebih memperkuat benteng pertahanan dari praktik korupsi, demi kepercayaan publik yang utuh. (PERS)

Updates.