JAKARTA - Temuan mencengangkan muncul dari ranah jaminan sosial nasional. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mengungkapkan adanya peserta BPJS Kesehatan yang dilaporkan memiliki penghasilan fantastis, mencapai Rp100 juta per bulan, namun ironisnya masih menikmati subsidi iuran dari negara. Situasi ini, menurut Yahya, menjadi bukti nyata bahwa sistem tata kelola jaminan sosial kita masih memiliki lubang menganga, terutama dalam hal pemutakhiran dan verifikasi data para Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Keberlangsungan program BPJS Kesehatan, yang menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan bagi jutaan rakyat Indonesia, sangat bergantung pada ketepatan sasaran para penerima subsidinya. Ketika individu yang secara ekonomi berkecukupan justru tercatat sebagai penerima PBI, maka tak pelak lagi beban fiskal negara akan membengkak. Ini bukan sekadar persoalan administrasi yang keliru, melainkan indikasi adanya kelemahan struktural dalam pengelolaan data dan proses verifikasi peserta.
“Temuan ini bukan sekadar anomali administratif, tetapi menunjukkan adanya celah struktural dalam sistem data dan verifikasi peserta. Ketepatan sasaran bukan hanya penting, tetapi menjadi fondasi keberlanjutan BPJS Kesehatan, ” kata Yahya Zaini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/11/2025).
Senada dengan kekhawatiran Yahya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga telah menyuarakan hal serupa. Beliau menegaskan bahwa masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi, yang pendapatannya melampaui Rp100 juta per bulan, seyogianya tidak lagi berhak menerima subsidi iuran BPJS Kesehatan.
Data yang dirilis dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) semakin memperjelas gambaran masalah ini. Tercatat sekitar 10, 84 juta jiwa yang terdaftar sebagai penerima PBI ternyata tidak termasuk dalam kelompok yang seharusnya menjadi sasaran utama. Kelompok yang seharusnya tidak lagi menerima subsidi ini justru berada pada desil 6 hingga 10, sementara PBI difokuskan untuk masyarakat pada desil 1 hingga 5.
Menyikapi situasi ini, Yahya Zaini menekankan bahwa prinsip keadilan harus menjadi kompas utama dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Bantuan negara, menurutnya, tidak boleh disebar secara merata tanpa pandang bulu. Sebaliknya, bantuan tersebut harus benar-benar terarah kepada mereka yang paling membutuhkan, memastikan ketepatan sasaran, ketepatan manfaat, dan ketepatan data.
“Bantuan negara tidak boleh diberikan secara seragam, tetapi harus diarahkan kepada mereka yang benar-benar berhak tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat data, ” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat, DPR RI memegang teguh tanggung jawab untuk memastikan standar pelayanan jaminan sosial berjalan optimal. Oleh karena itu, pemutakhiran data peserta menjadi agenda krusial yang harus dilakukan secara berkala. Integrasi data lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci utama untuk mencapai akurasi data yang lebih baik.
“Pemutakhiran data mutlak dilakukan. Kriteria PBI juga harus ditetapkan secara presisi sesuai kondisi sosial-ekonomi terbaru, sementara sistem verifikasi dan validasi perlu dilaksanakan dengan akurat dan transparan, ” ungkap Yahya.
Pimpinan Komisi IX DPR RI ini juga menyoroti pentingnya penguatan sistem data nasional. Percepatan interoperabilitas data antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah dinilai sangat vital. Langkah ini diyakini mampu menutup celah potensi penyimpangan dan salah alokasi bantuan, memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan negara benar-benar sampai kepada yang berhak.
“Kami ingin memastikan bahwa tata kelola jaminan sosial memenuhi standar nasional yang menjamin keberlanjutan program dan perlindungan bagi masyarakat rentan, ” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII tersebut.
Yahya Zaini memberikan jaminan bahwa setiap masukan dan keresahan masyarakat terkait ketidaktepatan subsidi BPJS Kesehatan akan menjadi bagian tak terpisahkan dari evaluasi dalam setiap rapat pembahasan regulasi dan pengawasan terhadap pemerintah. DPR, katanya, akan secara aktif mengawal isu krusial ini hingga tuntas.
“Aspirasi publik tidak hanya dicatat, tetapi menjadi bagian integral dalam perbaikan kebijakan jaminan sosial.” (PERS)

Updates.