JAKARTA - Nasib advokat Marcella Santoso berada di ujung tanduk. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntutnya dengan hukuman penjara selama 17 tahun. Tuntutan berat ini dijatuhkan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi pada tahun 2025.
JPU, Syamsul Bahri Siregar, menyatakan di hadapan Majelis Hakim bahwa Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menyuap hakim. Tak hanya itu, ia juga dituding melakukan TPPU yang dilakukan secara bersama-sama.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf a KUHP Nasional, " ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/02/2026).
Tak hanya ancaman bui selama 17 tahun, JPU juga meminta Marcella dijatuhi pidana denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, ia harus menjalani hukuman tambahan selama 150 hari penjara sebagai gantinya.
Beban Marcella tidak berhenti di situ. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp21, 6 miliar. Jika kewajiban pembayaran ini tidak dipenuhi, ia terancam kembali mendekam di penjara selama 8 tahun.
Mengingat status profesinya, JPU juga secara tegas meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan organisasi advokat agar memberhentikan Marcella secara tetap dari profesinya.
Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyoroti beberapa hal yang memberatkan. Marcella dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan yang diduga dilakukan Marcella dinilai telah mencederai masyarakat, khususnya institusi lembaga peradilan yudikatif, serta menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. Hal ini menjadi poin penting yang memberatkan tuntutannya.
"Terdakwa Marcella juga telah menikmati hasil tindak pidana suap sebagai pemberi suap dan tidak mengakui perbuatannya, " ungkap JPU, menegaskan bahwa tidak ada satupun keadaan yang meringankan bagi Marcella dalam kasus ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Marcella diduga memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan TPPU sebesar Rp52, 5 miliar. Suap tersebut diduga ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO. Sementara itu, TPPU dilakukan dengan berbagai cara, termasuk menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil korupsi dengan dana yang sah.
Uang TPPU yang disangkakan terdiri dari dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama oleh Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei, serta legal fee senilai Rp24, 5 miliar.
Disebutkan bahwa pemberian suap ini dilakukan Marcella bersama-sama dengan advokat Ariyanto dan Junaedi Saibih, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei. Tindakan TPPU sendiri diduga dilakukan Marcella bersama Ariyanto dan Syafei. Khusus untuk Syafei, besaran TPPU yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto adalah Rp28 miliar, ditambah uang operasional sebesar Rp411, 69 juta.
Atas perbuatannya, Marcella didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (PERS)

Updates.