JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyelidikan ini mengungkap adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan yang diterima oleh berbagai pihak, yang bersumber dari penerimaan uang per metrik ton batu bara selama Rita menjabat.
“Terkait RW [Rita] ini juga sedang berjalan untuk TPPU-nya. Itu memang karena terkait dengan metrik ton, banyak sekali pihak yang menerima aliran dana dari saudari RW ini, ” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media pada Rabu (25/11/2025).
Meskipun Asep belum merinci identitas penerima dana tersebut, ia memastikan bahwa pihaknya terus melakukan pelacakan mendalam. “Kami terus melacaknya, ” tegasnya.
Kasus ini memang semakin melebar, menyentuh sejumlah nama besar yang diduga turut menerima aliran dana. Di antaranya adalah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, politikus NasDem Ahmad Ali, Dirjen Bea Cukai Askolani, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin, pengusaha batu bara sekaligus Ketua PP Kaltim Said Amin, serta pengusaha Robert Bonosusatya.
Rita Widyasari sendiri saat ini tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, setelah divonis pada 6 Juli 2018 atas kasus gratifikasi senilai Rp110, 72 miliar dan suap Rp6 miliar. Namun, proses penyidikan TPPU terhadapnya masih terus bergulir.
Asep mengakui bahwa banyaknya pihak yang diduga menerima aliran dana membuat pengembangan kasus ini berjalan lebih lambat. Penyidik memerlukan waktu ekstra untuk menelusuri jejak aliran uang dan mengklarifikasi kembali hubungan setiap penerima dengan dugaan korupsi perizinan batu bara yang tengah diselidiki.
Terkait aset yang telah disita, Asep memastikan seluruhnya masih berada di rumah penyimpanan barang rampasan negara (rupbasan). Belum ada aset yang dikembalikan, termasuk deretan kendaraan mewah yang sebelumnya diamankan dari kediaman Japto Soerjosoemarno.
Dari rumah Japto, penyidik KPK berhasil menyita 11 unit mobil mewah, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Selain itu, turut diamankan pula uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing senilai Rp56 miliar, berbagai dokumen penting, serta barang bukti elektronik.
Penyitaan serupa juga dilakukan di kediaman Ahmad Ali, di mana penyidik mengamankan uang tunai rupiah dan valas senilai Rp3, 49 miliar, dokumen, barang elektronik, serta tas dan jam tangan bermerek.
“Seingat saya belum ada yang dikembalikan. Tapi nanti kami cek, karena ini sudah ditaruh di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, ” jelas Asep.
KPK sebelumnya telah menegaskan bahwa penyidikan dugaan penerimaan uang per metrik ton dalam ekspor dan eksplorasi batu bara menjadi celah utama untuk pengembangan TPPU Rita. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 16 Januari 2018, bersama dengan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Keduanya diduga telah melakukan pencucian uang hasil gratifikasi dari berbagai perizinan dan proyek di Kutai Kartanegara dengan total nilai mencapai Rp436 miliar. Rita kini masih menjalani masa hukumannya di Lapas Pondok Bambu. (PERS)

Updates.