JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) secara serius menindaklanjuti beragam keluhan masyarakat yang muncul terkait perubahan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Perubahan ini melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu.
Seluruh proses tindak lanjut pengaduan masyarakat ini dijalankan dengan cermat, mengikuti setiap ketentuan dan prosedur operasional baku yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam proses hukum.
"Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK, " ujar Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (01/04/2026) .
Gusrizal memaparkan bahwa Dewas KPK mulai menerima pengaduan dari masyarakat sejak tanggal 25 Maret 2026. Pengaduan tersebut secara spesifik mempertanyakan dasar hukum dan etika di balik keputusan yang mengalihkan status penahanan Yaqut, dari yang semula berada di rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
Dewas KPK menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk telah diterima dan didisposisikan untuk segera ditindaklanjuti sejak 30 Maret 2026. Lebih lanjut, Gusrizal menekankan komitmen Dewas KPK untuk tidak mengendurkan fungsi pengawasannya. Lembaga ini akan terus memantau setiap tahapan penanganan kasus kuota haji, terutama dari perspektif etik dan perilaku seluruh insan KPK, demi memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang terjadi di masa mendatang.
Menyadari pentingnya partisipasi publik, Dewas KPK secara aktif mengajak masyarakat untuk terus memberikan perhatian dan masukan yang konstruktif kepada lembaga antirasuah ini. Menurut Gusrizal, independensi dan integritas KPK hanya dapat kokoh terjaga apabila mekanisme saling uji atau check and balance antara pihak internal KPK dan publik berjalan dengan harmonis, demi tegaknya keadilan di seluruh penjuru Indonesia.
Perjalanan kasus ini sendiri bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2023–2024. Puncaknya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Meskipun sempat dicekal, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan penerimaan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut. Kerugian yang ditimbulkan kemudian diumumkan KPK pada 4 Maret 2026 mencapai angka fantastis, yaitu Rp622 miliar.
Tahapan penahanan dimulai pada 12 Maret 2026, ketika Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Menyusul kemudian, pada 17 Maret 2026, Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada hari yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut dapat menjalani penahanan di rumah. KPK pun mengabulkan permohonan ini, sehingga Yaqut berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, dinamika berlanjut, dan pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan proses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah kembali ke rutan. Keesokan harinya, 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menghuni Rutan KPK.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini terjadi pada 30 Maret 2026, ketika KPK mengumumkan dua tersangka baru: Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi. (PERS)

Updates.