Gibran Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi, Rp 310 T Menguap

    Gibran Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi, Rp 310 T Menguap
    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

    JAKARTA - Fenomena korupsi menjadi sorotan tajam Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menyebutnya sebagai hambatan terbesar bagi kemajuan pembangunan bangsa. Ia tidak hanya melihatnya sebagai sekadar tindak pidana, melainkan kejahatan luar biasa yang melumpuhkan berbagai sektor strategis negara.

    Dampak korupsi, menurut Gibran, sangat luas, mulai dari terhambatnya pertumbuhan ekonomi, menciptakan ketidakpastian iklim investasi, hingga merosotnya kualitas layanan publik yang seharusnya dinikmati seluruh masyarakat. Beban pajak yang dibayarkan rakyat, seharusnya sepenuhnya dikembalikan untuk kesejahteraan, bukan dikorupsi.

    “Kita semua harus menyadari bahwa anggaran negara, anggaran daerah yang berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat Indonesia, harus dipergunakan setiap rupiahnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, ” ujar Gibran dalam keterangan videonya, Jumat (13/2/2026).

    Data yang dipaparkan Gibran sungguh mencengangkan. Merujuk pada catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013-2022, potensi kerugian negara akibat korupsi telah mencapai Rp 238 triliun. Angka ini semakin membengkak jika melihat data tahun 2024 yang ditangani oleh kejaksaan.

    “Dan berdasarkan kasus yang ditangani kejaksaan, potensi kerugian negara akibat korupsi di tahun 2024 mencapai Rp 310 triliun. Namun sayangnya hanya Rp 1, 6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara, ” jelasnya.

    Realitas ini menunjukkan betapa sulitnya upaya pengembalian aset negara yang telah digelapkan. Lebih dari 90 persen dana tersebut, menurut Gibran, seolah menguap dan bahkan dinikmati oleh para pelaku serta kroni-kroninya. Hal ini tentu menimbulkan keprihatinan mendalam atas integritas pengelolaan keuangan negara.

    Gibran mengakui bahwa masalah korupsi bukanlah isu tunggal di Indonesia, melainkan fenomena global yang dihadapi hampir semua negara. Namun, yang membedakan adalah keseriusan dan efektivitas respons setiap negara dalam memberantasnya.

    “Apalagi di era seperti sekarang ini, di mana kejahatan semakin terorganisir, bersifat lintas batas, dan melibatkan teknologi terkini. Sehingga aset-aset hasil korupsi bisa digelapkan, bisa dilakukan pencucian yang mengakibatkan aset-aset tersebut sulit terlacak dan terdeteksi, ” katanya.

    Menghadapi tantangan ini, Gibran menekankan urgensi Indonesia untuk memperkuat sistem hukumnya. Tujuannya jelas: agar mampu secara efektif mengembalikan aset negara, memberikan efek jera bagi para pelaku, dan melindungi masyarakat dari kerugian yang tidak semestinya. (PERS) 

    korupsi gibran pembangunan ekonomi indonesia pemberantasan korupsi aset negara
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Gerakan Indonesia ASRI, Personel Lanud Sultan...

    Artikel Berikutnya

    3.595 WNI di Kamboja Dipulangkan, Bukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Antisipasi C3, Geng motor, Tawuran dan Kejahatan Jalanan Lainnya Dalam Rangka Antisipasi Kerawanan dan Mencegah Gangguan Kamtibmas.  Pangenan
    Satgas Gulbencal Kodam I/Bukit Barisan Tuntaskan Perbaikan Jembatan di Tapanuli Selatan, Akses Warga Pulih 100 Persen
    Polresta Bandara Soetta Gelar Gotong Royong Bersih Lingkungan di TOD M1 Dukung Gerakan Indonesia ASRI
    Giat OPS KRYD melaksanakan Patroli Antisipasi C3, Geng motor, Tawuran dan Kejahatan Jalanan Lainnya Dalam Rangka Antisipasi Kerawanan dan Mencegah Gangguan Kamtibmas
    Jalin Keakraban,Kapolsek Talun Sambangi Masyarakat

    Ikuti Kami