Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk M. Syafei Terdakwa Suap Minyak Goreng

    Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk M. Syafei Terdakwa Suap Minyak Goreng
    M Syafei, perwakilan dari konglomerat Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group

    JAKARTA - Sebuah tuntutan pidana berat dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum terhadap M Syafei, perwakilan dari konglomerat Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Februari 2026, Syafei dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.

    Jaksa meyakini Syafei bersalah terlibat dalam pemberian suap kepada hakim yang berujung pada vonis lepas dalam perkara minyak goreng. Tak hanya itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    "Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Syafei dengan pidana penjara selama 15 tahun, " ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

    Selain pidana penjara, Syafei juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta, yang jika tidak terbayarkan akan diganti dengan kurungan selama 150 hari. Jaksa juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp 9.333.333.333 (9, 3 miliar rupiah), dengan ancaman tambahan hukuman 5 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.

    "Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.333.333.333, " tegas jaksa. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 5 tahun, " imbuhnya.

    Jaksa menilai perbuatan Syafei telah mencederai upaya pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Tindakannya juga dianggap merusak kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

    Lebih lanjut, jaksa menyoroti bagaimana perbuatan Syafei telah mengkhianati etika profesi hakim yang menuntut kejujuran, keadilan, dan profesionalisme. Sebagai pemberi suap, Syafei juga dituding telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

    Meskipun demikian, jaksa juga mempertimbangkan faktor yang meringankan. "Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan, " ungkap jaksa.

    M Syafei diyakini melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 607 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

    Dalam kasus ini, M Syafei, sebagai perwakilan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada hakim. Ia bersama tiga terdakwa lainnya, Ariyanto, Juanedi Saibih, dan Marcella Santoso, diduga terlibat dalam skema ini. Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga menghadapi dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang. (PERS)

    suap migor tuntutan pidana pencucian uang korupsi peradilan kasus hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    TNI AD Bangun Jembatan Gantung di Bonjol...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 1714/PJ Dampingi Bupati Puncak Serahkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jaga Keamanan Dan Ketertiban Selama Ramadhan, Polsek Rengasdengklok Gencarkan Patroli Malam
    Melalui Ngawangkong, Polsek Rengasdengklok Ajak Warga Jaga Kamtibmas diBulan Suci Ramadhan
    Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0602/Serang Mulai Rehab Mushola Al-Ikhlas di Cikeusal
    Cegah TPPO, Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Giat Sosialisasi Kepada Masyarakat
    Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Laksanakan Sambang Silaturahmi dengan Tokoh

    Ikuti Kami