Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan: Karya Jurnalistik Berhak Cipta, Perlindungan Eksklusif Segera Hadir

    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan: Karya Jurnalistik Berhak Cipta, Perlindungan Eksklusif Segera Hadir
    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

    JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengumumkan kabar gembira bagi para insan pers. Karya jurnalistik kini diakui masuk dalam substansi yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ini berarti, karya yang dihasilkan oleh jurnalis akan mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan karya seni atau ciptaan lainnya.

    Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU ini bertujuan memberikan hak eksklusif pada karya jurnalistik. "Intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya, baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebaiknya itu harus ada perlindungan, " ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).

    Dengan adanya norma pengaturan ini, pihak lain yang ingin menyebarluaskan karya jurnalistik wajib mendapatkan izin dari perusahaan pers terkait dan membayarkan royalti sebagai bentuk pemenuhan hak ekonomi. "Kalau itu mengandung unsur karya, sekalipun itu bersifat mungkin umum, dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti, " jelas Bob Hasan.

    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menambahkan bahwa pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta merupakan aspirasi kuat dari kalangan jurnalis. Selama ini, hal tersebut belum secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Jadi tidak sembarangan juga ada berita yang istilahnya copy paste dari satu media ke media lainnya. Jadi, apa yang ditulis, ya, seperti kalau kita nulis buku itu kan juga hak cipta, menulis berita itu juga hak cipta, " tegas Martin dalam rapat panitia kerja pengharmonisan RUU Hak Cipta di kompleks parlemen, Selasa (10/3).

    Tim ahli Baleg DPR RI, Rfima Ghulam, merinci lebih lanjut bahwa pengaturan karya jurnalistik terdapat di Pasal 19 RUU Pers, yang mengklasifikasikannya sebagai bagian dari ciptaan. Dengan demikian, karya jurnalistik secara otomatis memiliki hak cipta. Lebih lanjut, Pasal 22 RUU Hak Cipta akan mengatur hak eksklusif yang mencakup hak moral dan hak ekonomi bagi perusahaan pers.

    Definisi perusahaan pers dalam RUU ini mencakup badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang usaha pers, baik media cetak, media elektronik, maupun kantor berita. Sementara itu, karya jurnalistik didefinisikan secara luas sebagai hasil kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk dan media. "Definisi ini kami adopsi dari Undang-Undang Pers agar sinkron, " ujar Ghulam dalam rapat yang sama.

    Ghulam juga menjelaskan bahwa hak moral perusahaan pers adalah hak yang melekat dan tidak dapat dihilangkan, bahkan jika hak ekonominya telah dialihkan. Hak ekonomi perusahaan pers meliputi hak untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain dalam penerbitan karya jurnalistik. "Kemudian di Pasal 40, terkait dengan ciptaan yang dilindungi, itu juga memasukkan karya jurnalistik. Kita masukkan karya jurnalistik di situ, sebagaimana buku, kemudian alat peraga, lagu, dan sebagainya, " tambahnya.

    Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini sendiri telah disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis pagi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pengakuan dan perlindungan yang layak bagi profesi jurnalistik di Indonesia. (PERS)

    hak cipta jurnalistik pers dpr legislasi royalti
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Membanggakan, Prajurit TNI Juara Musabaqoh...

    Artikel Berikutnya

    TNI AL Perkuat Latihan Anti-Akses Demi Amankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dandim 0723/Klaten Hadiri Grebeg Syawal 1447 H, Perkuat Kebersamaan Di Kabupaten Klaten
    Babinsa Temanggung Kawal Pembangunan Desa Kruwisan, Pastikan Program Tepat Sasaran
    Dandim 0716/Demak Gelar Vicon Dalam Rangka Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP Bersama Wapang TNI   
    Dicky Candra Apresiasi Kapolres dan BPBD: Sinergi Kuat Hadapi Bencana di Kota Tasikmalaya.
    Sigap dan Terpadu, Polres Tasikmalaya Kota Bersama Tim Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang Demi Keselamatan Warga

    Ikuti Kami