JAKARTA - Kejaksaan Agung yang secara resmi menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Ahmad Yazid Basyaiban, sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus jual beli tanah yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha di Jawa Tengah. Saya turut prihatin mendengar kabar ini, membayangkan betapa rumitnya proses pembuktian yang harus dilalui tim penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penetapan tersangka ini. Beliau menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang dianggap cukup kuat. Ini tentu menjadi titik krusial dalam setiap penyelidikan, saat keraguan mulai terkuak oleh fakta.
"Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Saudara AY (GY) sebagai tersangka, " ujar Anang dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 24 Desember 2025. Sungguh, informasi ini menggugah rasa ingin tahu publik mengenai detail kasus yang sedang bergulir.
Lebih lanjut, Anang memaparkan bahwa Ahmad Yazid diduga kuat menerima atau menguasai penempatan hasil dari tindak pidana korupsi. Modusnya terjadi dalam transaksi jual beli lahan seluas kurang lebih 700 hektar oleh PT Cilacap Segara Artha, yang nilainya mencapai Rp 20 miliar. Bayangkan, skala transaksi yang begitu besar, tentu menimbulkan banyak pertanyaan tentang bagaimana dana tersebut dikelola.
Proses penangkapan tersangka sendiri berlangsung dramatis. Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil mengamankan Ahmad Yazid di kediamannya yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Saya bisa membayangkan ketegangan yang menyelimuti momen penangkapan tersebut.
Setelah diamankan, Ahmad Yazid segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia tiba di Semarang pada Rabu, 24 Desember 2025, sekira pukul 05.00 WIB untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. Proses perpindahan dan pemeriksaan ini tentu membutuhkan stamina dan ketahanan mental yang luar biasa dari pihak yang terlibat.
"Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025, " tambah Anang. Keputusan penahanan ini menjadi bukti keseriusan pihak kejaksaan dalam mendalami kasus ini, demi tegaknya keadilan.
Dalam jerat hukum kasus ini, Ahmad Yazid diancam dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pemberlakuan pasal-pasal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap TPPU benar-benar menjadi prioritas. (PERS)

Updates.