JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin, 23 Maret 2026, resmi melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Mantan Menteri Agama ini akan kembali menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK, beralih dari status tahanan rumah yang dijalaninya sebelumnya.
"Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, yakni dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan pembaruan informasi kepada publik mengenai perkembangan proses pemindahan ini. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update terus perkembangannya, " ungkapnya.
Sebelumnya, isu mengenai keberadaan Yaqut Cholil Qoumas mulai mencuat pada Sabtu, 21 Maret 2026. Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, Immanuel Ebenezer Gerungan, sempat menyampaikan kepada awak media saat menjenguk suaminya bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam, " kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Informasi ini semakin diperkuat ketika Silvia menyebutkan bahwa Yaqut juga tidak tampak saat pelaksanaan salat Idul Fitri yang jatuh pada 21 Maret 2026.
"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada, " tuturnya.
Silvia menegaskan bahwa informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut bukanlah konsumsi pribadi, melainkan diketahui oleh seluruh penghuni rutan.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada, " jelasnya.
Menyikapi simpang siur informasi tersebut, Silvia sempat menyarankan awak media untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.
"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya, " sarannya.
KPK kemudian mengonfirmasi pada Sabtu (21/3) malam bahwa Yaqut Cholil memang telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Keputusan ini diambil setelah keluarga Yaqut mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026, dengan KPK memastikan tetap melakukan pengawasan ketat.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Setelah permohonan praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Kasus ini sendiri dilaporkan merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (PERS)

Updates.