JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba (ASR). Kabar ini muncul setelah lembaga antirasuah melacak keberadaan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) tersebut di Arab Saudi.
“Saudara ASR saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, yakni masih di Arab Saudi. Penyidik sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak Imigrasi, dan juga sudah berhasil berkomunikasi dengan tersangka ASR, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (01/04/2026).
Budi menambahkan, KPK secara tegas mengimbau agar tersangka segera kembali ke Tanah Air untuk memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan. Harapannya, proses hukum ini dapat segera terselesaikan.
Kasus yang menyeret nama-nama besar dalam industri haji ini dipastikan KPK akan terus berkembang. Lembaga antirasuah tengah mendalami peran berbagai pihak, mulai dari oknum di Kementerian Agama, asosiasi biro penyelenggara haji, hingga biro-biro haji itu sendiri. Pendalaman ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum adanya diskresi pembagian kuota haji tambahan, proses pembagiannya, sampai pasca-diskresi tersebut.
“Ini akan terus berkembang. Masih ada klaster-klaster lain yang akan didalami dan ditelusuri oleh penyidik, ” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025. Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026 ketika mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak termasuk dalam daftar tersangka meski sempat dicekal.
Kerugian negara akibat kasus ini baru terungkap pada 4 Maret 2026, setelah KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Nilai kerugian tersebut mencapai Rp622 miliar.
Tahap penahanan juga menjadi sorotan. Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Menyusul kemudian, Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026. Di hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar mantan Menag tersebut menjalani tahanan rumah, yang kemudian dikabulkan.
Namun, dinamika penahanan kembali berubah. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan proses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan. Keesokan harinya, Yaqut resmi kembali menghuni Rutan KPK.
Puncak perkembangan kasus ini terjadi pada 30 Maret 2026, ketika KPK mengumumkan dua tersangka baru: Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. (PERS)

Updates.