JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil nama Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang akrab disapa Rudy Tanoe, untuk dimintai keterangan. Kali ini, ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di lingkup Kementerian Sosial (Kemensos) yang terjadi pada tahun 2020. Panggilan ini menjadi babak baru dalam upaya KPK mengungkap lebih dalam dugaan penyelewengan dana negara.
“Pemeriksaan atas nama BRT selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (28/11/2025). Pernyataan ini mengkonfirmasi keterlibatan Rudy Tanoe dalam kapasitasnya sebagai petinggi di salah satu perusahaan yang disebut dalam pusaran kasus ini.
Rudy Tanoe dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Harapannya, keterangan yang diberikan dapat memperjelas alur dugaan korupsi yang telah merugikan negara.
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos pada 15 Maret 2023. Skandal ini kemudian berkembang, dan pada 23 Agustus 2023, KPK menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam kerugian negara mencapai Rp326 miliar.
Daftar tersangka awal mencakup nama-nama seperti Ivo Wongkaren (IW), Roni Ramdani (RR), dan Richard Cahyanto (RR) yang terafiliasi dengan PT Primalayan Teknologi Persada. Selain itu, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), dan April Churniawan (AC) dari BGR Logistics juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Pengembangan kasus terus dilakukan oleh KPK. Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan adanya klaster penyaluran bansos beras yang melibatkan PT Dosni Roha Indonesia. Empat orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait klaster ini, termasuk Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto (ES), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HER).
Dalam klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Kerugian negara dalam klaster ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
Nama Rudy Tanoe kembali mencuat pada 11 September 2025, ketika KPK mengungkapkan statusnya sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Pengungkapan ini terjadi setelah Rudy Tanoe mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak berhenti di situ, pada 2 Oktober 2025, KPK kembali mengumumkan penetapan tersangka lain, yaitu Edi Suharto. Hingga kini, KPK telah mengungkap dua tersangka dari klaster ini, sementara satu tersangka individu lain dan dua korporasi sebagai tersangka masih menunggu pengumuman lebih lanjut. (PERS)

Updates.