JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini merambah lebih luas, mendalami potensi tindak pidana korupsi dalam pembangunan puluhan rumah sakit umum daerah (RSUD) yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang tengah diusut di RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, membuka tabir dugaan penyimpangan anggaran yang lebih besar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya pendalaman terhadap 31 RSUD lainnya. "Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini, " ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (24/11) malam. Pernyataan ini mengindikasikan kekhawatiran KPK akan adanya pola tindak pidana yang berulang dalam proyek-proyek pembangunan fasilitas kesehatan.
Pembangunan 31 RSUD, termasuk yang menjadi sorotan di Kolaka Timur, merupakan bagian dari program unggulan bertajuk 'Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2025'. Program ambisius ini dijalankan di bawah naungan Kementerian Kesehatan, yang mengalokasikan dana fantastis senilai Rp4, 5 triliun pada tahun 2025 untuk peningkatan kualitas 32 RSUD.
Kasus dugaan korupsi di RSUD Kolaka Timur sendiri telah memunculkan serangkaian penetapan tersangka. KPK sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, mengumumkan lima tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Tidak berhenti di situ, pada 6 November 2025, KPK kembali mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus yang sama, meskipun identitas mereka belum diungkap ke publik. Puncaknya, pada 24 November 2025, KPK akhirnya membeberkan identitas ketiga tersangka baru tersebut sekaligus menahan mereka. Ketiga individu tersebut adalah Yasin (YSN), seorang aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra; Hendrik Permana (HP), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes; dan Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).
Kasus yang menjerat para tersangka ini terkait dengan upaya peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Peningkatan fasilitas ini sejatinya bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat, namun disayangkan justru terindikasi tercemari oleh praktik korupsi. (PERS)

Updates.