JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas dugaan korupsi kuota haji tak akan surut. Lembaga antirasuah ini menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menetapkan tersangka baru, tidak terkecuali dari lingkaran penyelenggara negara maupun pihak swasta.
"Tentunya ini tidak akan berhenti sampai di sini karena tadi ada klaster pihak penyelenggara negaranya maupun dari pihak swastanya, " ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Saat ini, KPK tengah berupaya keras mengumpulkan seluruh alat bukti yang diperlukan. Upaya ini dilakukan demi memastikan adanya bukti yang cukup kuat untuk menjerat lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.
"Kami cari dan kumpulkan bukti-bukti, sehingga dengan bukti-bukti yang cukup atau setelah ditemukan bukti yang cukup, akan kami tetapkan juga sebagai tersangka, " jelas Asep Guntur Rahayu.
Penetapan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, diapresiasi sebagai langkah maju yang positif. Hal ini menunjukkan respons KPK terhadap dorongan dan dukungan yang terus mengalir dari masyarakat.
"Tentunya penyidik juga masih terus melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan, " tambahnya.
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 ini mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkembangannya terus bergulir, dengan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Meskipun sempat dicekal ke luar negeri, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak termasuk dalam daftar tersangka saat itu. Perkembangan signifikan terjadi pada 27 Februari 2026 ketika KPK menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Angka kerugian negara akibat skandal ini akhirnya terungkap mencapai Rp622 miliar, sebagaimana diumumkan KPK pada 4 Maret 2026. Proses hukum pun berlanjut dengan penahanan Yaqut Cholil pada 12 Maret 2026 di Rutan KPK. Gus Alex menyusul ditahan pada 17 Maret 2026.
Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga Yaqut Cholil sempat mengajukan permohonan agar mantan Menteri Agama tersebut menjalani tahanan rumah, yang kemudian dikabulkan KPK sejak 19 Maret 2026. Namun, dinamika penahanan kembali berlanjut, dan pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan proses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan. Perubahan status ini resmi berlaku pada 24 Maret 2026.
Puncak dari perkembangan terbaru adalah pengumuman dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yaitu Ismail Adham dari Maktour dan Asrul Aziz Taba dari Kesthuri, menandakan bahwa investigasi kasus ini masih terus berjalan dengan fokus yang tajam. (PERS)

Updates.