KPK Telusuri Aliran Uang Suap RPTKA Kemenaker

    KPK Telusuri Aliran Uang Suap RPTKA Kemenaker

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengurai jaringan aliran dana yang diduga mengalir rutin dalam skandal pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Laju penyelidikan ini semakin intensif, menyentuh akar praktik korupsi yang merusak integritas.

    Penyidik antirasuah tak tinggal diam. Pada Senin, 27 Oktober 2025, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker berinisial RJ turut diperiksa untuk mendalami dugaan aliran uang haram. Sumber dana ini diduga berasal dari para agen tenaga kerja asing yang dialirkan kepada oknum-oknum di Kemenaker, bahkan sebagian mengalir secara rutin.

    “Dalam pemeriksaan hari ini (Senin 27/10), penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/10/2025).

    Informasi yang dihimpun mengarah pada RJ sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker, yang menjabat pada periode September 2024 hingga 2025. Namanya, Rizky Junianto, kini menjadi sorotan dalam pusaran kasus ini.

    Sebelumnya, KPK telah mengungkap delapan nama tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA ini pada 5 Juni 2025. Mereka adalah para ASN Kemenaker: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Sungguh memprihatinkan melihat bagaimana sistem yang seharusnya melayani justru disalahgunakan.

    KPK mencatat, rentang tahun 2019 hingga 2024, di era kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, para tersangka ini berhasil mengumpulkan pundi-pundi senilai sekitar Rp53, 7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA. Angka yang fantastis, namun sarat dengan kesengsaraan bagi para pencari kerja.

    Penting untuk dipahami, RPTKA adalah syarat krusial bagi tenaga kerja asing untuk bisa bekerja secara legal di Indonesia. Tanpa terbitnya RPTKA dari Kemenaker, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, yang berujung pada denda harian sebesar Rp1 juta bagi tenaga kerja asing. Kondisi inilah yang dimanfaatkan para oknum untuk memeras para pemohon.

    Lebih miris lagi, jejak dugaan pemerasan ini ternyata telah membentang lebih jauh ke belakang. KPK mengungkapkan bahwa praktik ini diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan kemudian Ida Fauziyah pada 2019–2024. Sebuah warisan kelam yang terus berlanjut.

    Menindaklanjuti temuan ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka tersebut. Penahanan dilakukan dalam dua kloter, kloter pertama pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik. (PERS) 

    kpk kemenaker rptka korupsi suap asn
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Menkeu Purbaya: BPI Danantara Harus Berjiwa...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Koramil 04/Dempet Komsos, Datangi Rumah Ketua RT Pantau Wilayah Binaan
    Danramil 0809/16 Papar Ajak Masyarakat yang Memiliki Anak Sekolah Manfaatkan Program MBG di Wilayah
    Polsek Cikalong Gelar Gatur Lalin Pagi, Pastikan Keamanan Pelajar Saat Berangkat Sekolah
    Upacara Bendera Pupuk Semangat Nasionalis
    Polri Siapkan Perangkat Starlink di Lokasi Bencana, Warga Akhirnya Bisa Terhubung Kembali dengan Keluarga

    Ikuti Kami