KPK Ungkap Alasan Tahanan Rumah Mantan Menag Yaqut: GERD Akut

    KPK Ungkap Alasan Tahanan Rumah Mantan Menag Yaqut: GERD Akut
    Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merinci alasan di balik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah. Keputusan ini, yang disambut keluarga Yaqut dengan rasa syukur, ternyata berakar pada kondisi kesehatan sang tersangka yang didiagnosis mengidap GERD akut.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada Selasa (24/03/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bahwa hasil asesmen kesehatan Yaqut menunjukkan adanya penyakit asam lambung kronis.

    "Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi, " ujarnya, seraya menambahkan bahwa hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama.

    Tak hanya GERD akut, Asep juga mengungkapkan bahwa Yaqut juga menderita asma. "Jadi, tentunya ini menjadi salah satu syarat ya, di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu, " tambahnya.

    Perjalanan hukum Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini memang penuh lika-liku. KPK mulai menyidik kasus ini pada 9 Agustus 2025, dengan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

    Pada 9 Januari 2026, Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan pada 10 Februari 2026, namun permohonannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026. Setelah sempat ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar ia menjadi tahanan rumah, yang kemudian dikabulkan KPK pada 17 Maret 2026.

    Menariknya, status tahanan rumah Yaqut ternyata berumur pendek. Hanya beberapa hari setelah dialihkan, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan tengah memproses pengalihan kembali penahanan Yaqut ke rumah tahanan negara. Keesokan harinya, 24 Maret 2026, Yaqut kembali tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.

    Keputusan pengalihan penahanan ini menjadi sorotan, terlebih setelah adanya pernyataan dari Gus Alex yang menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut saat ia ditahan. Kondisi kesehatan Yaqut, khususnya GERD akut, kini menjadi fokus utama dalam diskusi publik mengenai penanganan kasus ini. (PERS)

    kpk korupsi haji yaqut cholil qoumas tahanan rumah kesehatan tersangka investigasi korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat: Kesiapan...

    Artikel Berikutnya

    Pendaftaran UTBK SNBT 2026 Dibuka, Dapatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami