JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini membeberkan temuan mencengangkan terkait akuisisi kapal oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero dari PT Jembatan Nusantara. Gambar-gambar yang disajikan menunjukkan armada kapal yang mayoritas telah menua, memerlukan perhatian dan perawatan ekstra yang signifikan. Temuan ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebagai respons atas pandangan yang meragukan keterlibatan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024, Ira Puspadewi, dalam perkara dugaan korupsi terkait akuisisi tersebut.
Ironisnya, pandangan tersebut kontras dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan Ira Puspadewi bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa seluruh data dan bukti telah melalui proses penyidikan yang ketat dan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, sebelum akhirnya dibawa ke persidangan.
"Data ini ada dalam berkas perkara yang disusun oleh penyidik kemudian disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan Jaksa Penuntut Umum tentunya dibawa ke persidangan, " kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Asep menduga, kesalahpahaman publik muncul akibat kurangnya pemahaman menyeluruh terhadap jalannya persidangan. Oleh karena itu, ia merasa perlu untuk memaparkan hasil penyidikan yang telah teruji di pengadilan terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
KPK lantas memamerkan bukti foto kapal-kapal tua yang diakuisisi. Berdasarkan pengecekan tahun pembuatan kapal-kapal tersebut melalui International Maritime Organization (IMO), terungkap fakta bahwa sebagian kapal dibuat pada tahun 1959, yang berarti usianya telah mencapai 66 tahun saat ini. Ini tentu menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat keselamatan ratusan penumpang dipertaruhkan dalam setiap pelayaran.
"Jadi kapal yang digunakan untuk penyebrangan itu ada yang tahun 59, sudah lebih dari 60 tahun gitu, dan itu kan juga sangat berbahaya, yang dipertaruhkan itu adalah nyawa para penumpang, " ujar Asep dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, KPK juga mengungkap adanya indikasi manipulasi data oleh PT Jembatan Nusantara terkait usia kapal. Data yang disajikan menunjukkan bahwa beberapa kapal dilaporkan memiliki tahun pembuatan yang lebih muda dari usia sebenarnya. Sayangnya, hal ini luput dari pemeriksaan oleh tim ASDP pada saat akuisisi.
"Tapi ini tidak dilakukan pengecekan sama timnya, yang dari ASDP waktu itunya, " tuturnya.
Kondisi semakin memprihatinkan dengan fakta bahwa 16 dari total 53 kapal yang diakuisisi belum dapat beroperasi karena tunggakan biaya perawatan. KPK juga menyoroti perbedaan harga akuisisi yang mencolok. Kapal milik PT Jembatan Nusantara dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan kapal sejenis yang sudah dimiliki ASDP.
Asep memberikan contoh perbandingan: "Misalkan di sini, ini kapal Port Link 5, ini milik ASDP. Ini tahunnya tahun 2011, harganya 100 miliar 341 juta 900 ribu. Kita bandingkan dengan kapalnya JN, Jembatan Nusantara yang dibeli oleh atau diakuisisi oleh ASDP. Kapal Mabuhay Nusantara, ini tahunnya 1990. Dari tahunnya juga lebih tua. Harganya ini 108 miliar 969 juta 200 ribu."
KPK juga menjelaskan adanya perubahan keputusan direksi yang dinilai janggal. Keputusan Direksi Nomor 35 diubah menjadi Nomor 86, yang kemudian dikembalikan ke Nomor 35 dengan menambahkan ketentuan pengecualian. Perubahan ini, menurut KPK, memfasilitasi kerja sama antara ASDP dan Jembatan Nusantara yang seharusnya tidak dapat dilakukan berdasarkan keputusan awal.
"Jadi di pasal-pasalnya itu ada pasal yang dikecualikan, begitu ya. Dari yang seharusnya kalau pakai Keputusan Direksi Nomor 35 itu tidak bisa dilakukan ya KSU itu, tetapi dengan diubah dulu menjadi KSU 86, maka KSU-nya bisa dilaksanakan, gitu, karena ada yang dikecualikan, " jelas Asep.
Namun, hanya berselang tujuh bulan, Ira Puspadewi selaku Dirut ASDP mengesahkan keputusan direksi baru, KD.237/HK.002/ASDP.2019, yang menggantikan pedoman kerja sama sebelumnya. Keputusan ini menghapus ketentuan pengecualian yang ada pada Nomor 86, seolah mengembalikan aturan ke kondisi semula.
"Keputusan tersebut menghapus ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama KSU yang muncul pada beberapa pasal pada pedoman kerja sama Nomor 86. Jadi hanya waktu Keputusan Direksi Nomor 86 ini hanya berlaku 7 bulan. Kemudian diubah lagi dengan Keputusan Direksi Nomor 237, " ujarnya.
Meskipun demikian, Asep menambahkan bahwa keputusan Nomor 237 pada dasarnya kembali ke isi keputusan Nomor 35, namun dengan penambahan klausul yang menyatakan bahwa kerja sama yang telah dilaksanakan sebelum keputusan baru tersebut diterbitkan adalah sah. Hal ini menjadi dasar hukum bagi seluruh proses yang telah berjalan.
Sebelumnya, tiga petinggi PT ASDP Indonesia Ferry telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara. Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024), Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi. Ketiganya dinilai secara sah dan meyakinkan telah merugikan negara sebesar Rp1, 25 triliun akibat keputusan akuisisi tersebut.
Ira Puspadewi dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan. Sementara itu, Harry Muhammad Adi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. (PERS)

Updates.