MAKI Adukan Kasatgas KPK ke Dewas, Dugaan Hambat Panggil Gubsu Bobby Nasution

    MAKI Adukan Kasatgas KPK ke Dewas, Dugaan Hambat Panggil Gubsu Bobby Nasution
    Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution

    JAKARTA - Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) melayangkan aduan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purba Bekti. Aduan ini muncul menyusul dugaan penghambatan proses hukum terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait kasus korupsi proyek jalan di provinsi tersebut.

    Laporan tersebut secara resmi disampaikan MAKI ke Dewas KPK pada Senin, 17 November 2025. Koordinator MAKI, Yusril SK, menyatakan bahwa pihaknya mencurigai AKBP Rossa memiliki peran dalam upaya memperlambat pemanggilan Bobby Nasution oleh KPK dalam investigasi kasus yang sedang berjalan.

    "Kami hari ini (17 November) memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK, " ungkap Yusril kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

    Yusril menambahkan, pihaknya merasa perlu untuk mempertanyakan independensi KPK. "Kami hari ini sampaikan bahwa kami menanyakan independensi sendiri daripada pihak KPK. Karena sudah banyak di media, sudah diliput di media terkait dengan dugaan kasus keterlibatan Bobby Nasution terhadap kasus korupsi yang terjadi, " tegasnya.

    Menanggapi laporan MAKI tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi. Dalam keterangan pers yang digelar di Gedung KPK pada Senin (17/11), Budi menegaskan bahwa seluruh proses pengusutan kasus korupsi proyek jalan di Sumut telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

    "Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dengan perkara tersebut berjalan secara baik dan dari perkara yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan ini. Kemudian tim juga secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga penggeledahan di sejumlah lokasi, " ujar Budi.

    Budi menekankan bahwa kerja penyidikan KPK dalam kasus ini tidak menemui hambatan. Hal ini dibuktikan dengan intensitas penggeledahan yang dilakukan KPK di berbagai lokasi untuk mendalami lebih jauh perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

    "Beberapa pekan setelah dilakukan kegiatan tangkap tangan, kita ingat penyidik tidak hanya fokus melakukan penggeledahan di locus perkara yaitu di PUPR Provinsi dan di BCN wilayah sumut, tapi juga tim melakukan penggeledahan di sejumlah kabupaten dan kota lain di wilayah Sumatera Utara, " papar Budi.

    Menurutnya, setiap operasi tangkap tangan yang berhasil dilakukan KPK seringkali menjadi titik awal untuk membuka dan mendeteksi modus serta praktik serupa di sektor atau wilayah lain. "Artinya apa? Bahwa setiap kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk kemudian melihat dan membuka apakah modus dan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang serupa juga terjadi di sektor-sektor lain atau terjadi di wilayah-wilayah lain, " jelasnya.

    Dewas KPK pun telah merespons aduan yang dilayangkan kepada AKBP Rossa. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

    "Kami tunggu laporan tersebut, dan setelah itu kami minta klarifikasi, apakah benar laporan tersebut atau tidak, " kata Gusrizal saat dihubungi pada Selasa, 18 November 2025.

    Gusrizal menambahkan, Dewas KPK akan mengambil keputusan setelah proses klarifikasi selesai. "Kita lihat hasil klarifikasi tersebut, " tutupnya.

    Kasus korupsi proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni lalu. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Ginting. Kelima tersangka tersebut adalah Topan Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M Akhirun Pilang (KIR), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

    Topan Ginting diduga terlibat dalam pengaturan perusahaan swasta pemenang lelang proyek demi keuntungan pribadi. KPK menduga Topan menerima janji komisi sebesar Rp 8 miliar dari pihak swasta yang memenangkan proyek jalan senilai Rp 231, 8 miliar tersebut. Tersangka Akhirun dan Rayhan dilaporkan telah menarik uang senilai Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada pejabat yang membantu mereka memenangkan proyek.

    Kasus ini telah memasuki tahap persidangan, dengan KPK yang telah melimpahkan berkas perkara sejumlah tersangka, termasuk Kadis PUPR Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. (PERS

    kpk dewas kpk maki bobby nasution korupsi sumut penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Samuel Wattimena: Perancang Busana dan Politisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Tegaskan Personel dan Logistik Dikerahkan ke Lokasi Terisolir Bencana Sumatera
    Bhabinkamtibmas rutin sosialisasikan QR Code Pada Warganya
    Danpos Kartoharjo Pantau Ujian Kompetensi Penjaringan Perangkat Desa Dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Di Desa Pencol   
    Dukung Badan Gizi Nasional Babinsa Dampingi Distribusi MBG Di Sekolah-Sekolah
    Perkuat Sinergitas TNI-POLRI, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Perkuat Pondasi Kamtibmas

    Ikuti Kami