POLITISI - Perjalanan hidup Marwan Jafar (lahir 12 Maret 1971), sosok yang akrab disapa MJ, adalah bukti nyata bagaimana seorang anak bangsa yang dibesarkan dalam lingkungan santri dan tradisi Nahdlatul Ulama (NU) bisa menjejakkan kaki di panggung politik nasional dan memberikan kontribusi berarti. Ia adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pertama di era Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, menjabat dari tahun 2014 hingga 2016. Di tangannya, pondasi Kemendes PDTT diletakkan sejak nomenklatur kementerian ini diresmikan.
Sebelum mengemban amanah sebagai menteri, MJ telah malang melintang di kancah politik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kiprahnya dimulai pada Pemilihan Umum 2004, di mana ia pertama kali terpilih menjadi wakil rakyat pada usia muda, 33 tahun. Rekam jejaknya berlanjut pada dua pemilu berikutnya di tahun 2009 dan 2014, mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah III. Tak berhenti di situ, pada Pemilu 2019, ia kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat untuk duduk di Senayan.
Selama mengabdi di DPR RI, MJ dikenal sebagai legislator yang vokal dan gigih memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Ia pernah diberi amanah untuk bertugas di Komisi V, yang membawahi berbagai kementerian penting seperti Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Perhubungan, serta Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Badan SAR Nasional. Posisi Ketua Fraksi PKB juga pernah dijabatnya, menunjukkan kepercayaan partai terhadap kapasitas kepemimpinannya.
Lingkungan santri dan NU bukan sekadar latar belakang bagi MJ, melainkan telah membentuk karakter dan cara pandangnya. Pendidikan menengahnya dituntaskan di Madrasah Tsanawiyah Manahijul Huda dan Madrasah Aliyah Mathali’ul Falah di Pati, Jawa Tengah. Perjalanan akademisnya berlanjut ke jenjang perguruan tinggi di Yogyakarta, mengambil studi hukum di Universitas Islam Indonesia (UII), sembari paralel menempuh studi ekonomi di Universitas Gajayana Malang. Pengalaman masa kuliah diwarnai dengan keterlibatannya yang aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan dan organisasi NU. Ia pernah memegang tampuk kepemimpinan sebagai Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada periode 1995-1996. Selain itu, ia juga aktif di Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Yogyakarta serta Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yogyakarta.
Setelah meraih gelar sarjana, MJ memulai karirnya di dunia profesional sebagai konsultan hukum di Rusdiono & Patners Law Firm pada tahun 1999. Kesibukannya sebagai marketing manager di sebuah perusahaan tak lantas membuatnya lepas dari kegiatan organisasi. Ia tetap aktif di Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) cabang Pati dan menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Ikatan Koperasi Mahasiswa Indonesia (INKOPSIM) NU Pusat periode 1999-2004. Kontribusinya terus berlanjut hingga tingkat nasional, di mana ia dipercaya mengisi kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai Wakil Ketua Lembaga Perekonomian dan Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian. Di sinilah gagasan-gagasan cemerlangnya tentang ekonomi kerakyatan dan keumatan kerap tertuang.
Kapasitas, kecerdasan, dan energi luar biasa yang dimiliki MJ membuatnya dipercaya menjadi Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPP PKB. Perannya terbukti efektif dalam mendongkrak perolehan suara DPR RI PKB dari 47 menjadi 57 kursi di parlemen, sebuah pencapaian signifikan dalam ajang kompetisi pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Selama menjabat sebagai Menteri Desa, PDTT, MJ telah mendorong berbagai kebijakan krusial yang berorientasi pada pemberdayaan desa. Inisiatifnya meliputi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), pembangunan infrastruktur desa, pembentukan pendamping desa, serta pengembangan potensi desa sebagai basis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berkelanjutan. Tujuannya jelas: menjadikan desa sebagai subjek pembangunan itu sendiri, bukan sekadar objek. Harapannya adalah terciptanya desa yang mandiri, unggul, dan produktif, yang pada akhirnya mampu menyejahterakan masyarakatnya secara luas dan menekan arus urbanisasi.
Lebih jauh lagi, MJ adalah salah satu motor penggerak di balik lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini menjadi landasan hukum bagi hadirnya Dana Desa, sebuah terobosan bersejarah yang memungkinkan desa memiliki kemandirian dan kehendak sendiri dalam merancang dan melaksanakan pembangunannya sesuai dengan kekayaan potensi yang dimiliki.
Kini, setelah kembali terpilih pada Pemilu 2019, MJ kembali mengabdikan diri di Komisi VI DPR RI, melanjutkan perjuangannya untuk kepentingan bangsa dan negara.
Riwayat Pendidikan Singkat:
SD Negeri Dukuhseti, Pati
Madrasah Tsanawiyah Manahijul Huda, Pati
Madrasah Aliyah Mathali’ul Falah, Kajen
S1, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
S1, Ekonomi Universitas Gajayana Malang
IMBI Yogyakarta Program BBAS
S2, Universitas Selangor, Malaysia
S2, Fakulti Undang-Undang Sultan Haji Hassanal Bolkiah, Universiti Islam Sultan Sharif Ali, Brunei Darussalam - Master of Laws
S3, Fakulti Undang-Undang Sultan Haji Hassanal Bolkiah, Universiti Islam Sultan Sharif Ali, Brunei Darussalam - Doctor of Philosophy in Law
Karier Singkat:
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Yogyakarta, 1995-1996
Kabid Litigasi dan konsultasi LPBH NU Yogyakarta, 1994-1999
Litbang GP Ansor Yogyakarta, 1995-2000
Wakil Sekjen PP LPNU, 1999-2004
Konsultan Hukum, Rusdiono dan Partners Law Firm, 1999
Marketing Manager PT. Sentra Mekanindo, 1999-2000
Direktur PT. Madu Buana Abadi, 2000-2004
Senior Partners, Marwan & Sidabutar Partners Law Firm, 2003
Direktur PT. Wahana Sarana Jati, 2000-2004
Komisaris PT. Wahana Sarana Jati, 2004
Anggota DPR-RI, 2004-2009
Anggota DPR RI, 2009-2014
Ketua Fraksi PKB, 2009-2014
Anggota DPR RI, 2014-2019
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, 2014-2016
Ketua LPP DPP PKB, 2016
Anggota DPR RI, 2019-2024
Anggota DPR RI, 2024 - Sekarang (PERS)

Updates.