Rugikan Negara Rp 10,59 Miliar, DJP Tahan Tiga Tersangka Penggelapan Pajak

    Rugikan Negara Rp 10,59 Miliar, DJP Tahan Tiga Tersangka Penggelapan Pajak

    JAKARTA - Sungguh miris, jerih payah negara untuk pembangunan harus tergerus oleh ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja mengumumkan penangkapan tiga tersangka pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan mereka pun tak sedikit, mencapai angka Rp 10, 59 miliar. Sebagai seorang yang peduli dengan nasib bangsa, kabar ini tentu saja membuat saya prihatin sekaligus mengapresiasi langkah tegas DJP.

    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat tampaknya bekerja keras. Pada hari Jumat, 13 November 2025, mereka berhasil menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan ini merupakan puncak dari proses penyelidikan yang dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sebuah sinyal positif bahwa keadilan akan segera ditegakkan.

    "Penyerahan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, " kutipan langsung dari Siaran Pers Nomor SP-30/WPJ.05/2025, Jumat (14/11/2025). Pernyataan ini menegaskan betapa seriusnya penanganan kasus-kasus perpajakan yang merugikan keuangan negara.

    Menurut informasi yang dirilis DJP, para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini berinisial AFW, AH, dan calon tersangka FJ. Mereka diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT FNB. Sebagai warga negara yang taat pajak, saya merasa perlu mengetahui modus operandi mereka agar dapat lebih waspada.

    Modus yang digunakan para tersangka ini sungguh licik, yaitu menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). Ditambah lagi, mereka juga dilaporkan menyampaikan SPT Masa PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang tidak benar untuk periode Januari hingga Oktober 2022. Tindakan ini jelas merupakan upaya penipuan yang sangat merugikan.

    "Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp10.597.458.809, " demikian tertera dalam siaran pers DJP. Angka yang fantastis ini seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

    Perbuatan para tersangka ini tentu saja melanggar hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan Pasal 39A huruf a juncto pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ketegasan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera.

    "Kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, " kutipan dari siaran pers Kanwil DJP Jakarta Barat. Saya setuju sekali. Sinergi antarlembaga dan kesadaran masyarakat adalah kunci utama untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia. (PERS) 

    pajak korupsi pajak djp kemenkeu jakarta tindak pidana
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Samuel Wattimena: Perancang Busana dan Politisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelayanan Sore Aiptu Ruswin Cegah Kemacetan di Bawah Fly Over Cikampek 
    Bhabinkantibmas dan Babinsa Beri Rasa Nyaman Pembagian Bantuan Pangan di Desa Tirtasari Wilkum Polsek Cikampek 
    Personil Polsek Cikampek Aiptu Nana Pengamanan Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Parakanmulya Guna Kelancaran Giat 
    Patroli Malam Minggu Polsek Cikampek Cegah C3 Sasar Jalur Interchange Kalihurip dan Kawasan Indotaisei 
    Cegah C3, Tawuran dan Gank Motor, Patroli Subuh Połsek Cikampek Pantau Jalur Dawuan 

    Ikuti Kami