JAKARTA - Langkah tegas Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin langsung Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mulai menunjukkan taringnya. Operasi pemberantasan tambang ilegal yang merusak hutan dan lingkungan semakin gencar, menyasar para pengusaha 'hitam' yang selama ini diduga kebal hukum.
Beberapa waktu lalu, sorotan tajam tertuju pada penyegelan sejumlah tambang nikel di Maluku Utara (Malut). Tak disangka, di balik operasi penertiban ini, terkuak nama-nama sejumlah tokoh penting yang ternyata memiliki keterlibatan dengan tambang-tambang nakal tersebut.
Salah satu nama yang mencuat adalah Sherly Tjoanda Laos, seorang perempuan yang tak hanya dikenal cantik, namun juga menjabat sebagai Gubernur Malut, sekaligus pemilik PT Karya Wijaya (KW). Perusahaan ini menjadi salah satu target Satgas PKH.
Pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh auditor pelat merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 menjadi landasan utama langkah Satgas PKH. Auditor BPK menemukan fakta bahwa PT KW diduga telah mencaplok lahan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.
Meskipun PT KW mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, perusahaan milik Gubernur Sherly ini ternyata lalai dalam memenuhi sejumlah persyaratan mendasar. Mulai dari ketiadaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak adanya dana jaminan reklamasi, hingga nekat membangun jetty tanpa izin yang jelas.
Tindakan ini dinilai sangat menabrak Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Akibat pelanggaran tersebut, Satgas PKH menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp500 miliar atas aktivitas tambang nikel ilegal yang mencakup lahan seluas 51, 3 hektare.

Tak hanya tambang nikel yang melibatkan Gubernur Sherly, Satgas PKH juga membongkar praktik ilegal di PT Mineral Trobos (MT). Perusahaan ini dimiliki oleh David Glen Oei, seorang pengusaha tambang yang juga dikenal sebagai 'raja' lapangan hijau, pemilik klub sepak bola Malut United.
PT Mineral Trobos terdeteksi melakukan penambangan di kawasan hutan, sebuah tindakan yang berpotensi besar merugikan keuangan negara. Saat ini, tim ahli masih dalam proses perhitungan nilai denda yang akan dikenakan pada PT MT.
Penyegelan tambang-tambang ilegal ini ditandai dengan pemasangan papan penguasaan lokasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, sebuah langkah yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Rekam jejak bisnis David Glen Oei sendiri tidak sepenuhnya mulus. Ia pernah terseret dalam pusaran kasus korupsi terkait izin tambang yang menjerat mantan Gubernur Malut, Almarhum Abdul Gani Kasuba. Pada Oktober 2024, David Glen Oei sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Namun, sanksi yang lebih 'mengerikan' justru dijatuhkan kepada korporasi besar lainnya di Maluku Utara. Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/2025 dan surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung selaku pelaksana Satgas PKH tertanggal 24 November 2025, sejumlah perusahaan besar dikenakan denda yang fantastis.
PT Weda Bay harus menanggung denda senilai Rp4, 3 triliun atas pelanggaran di lahan seluas 444, 42 hektare. Sementara itu, PT Halmahera Sukses Mineral dikenakan denda sebesar Rp2, 3 triliun atas pelanggaran di lahan seluas 234, 04 hektare.
Ketegasan Satgas PKH ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi 'mafia' lahan. Mereka yang bersembunyi di balik investasi namun mengabaikan kaidah lingkungan dan tata ruang akan ditindak tegas. (PERS)

Updates.