Sekjen DPR Absen, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Indra Iskandar

    Sekjen DPR Absen, KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Indra Iskandar
    Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar (IS)

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam atas ketidakhadiran Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar (IS), dalam pemanggilan pertama sebagai saksi. Lembaga antirasuah ini memastikan akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap IS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Keputusan ini diambil menyusul absennya IS dari agenda pemeriksaan yang seharusnya digelar pada Jumat (24/10/2025).

    "Tentu nanti akan dikoordinasikan dan dijadwalkan kembali oleh penyidik untuk pemeriksaan terhadap saudara IS, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketidakhadiran Indra Iskandar bukan tanpa alasan. Pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Sekjen DPR RI tersebut yang menyatakan adanya kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya.

    "Yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pemberitahuan bahwa ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan, " katanya.

    Kasus ini sendiri telah menjadi sorotan publik sejak KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 23 Februari 2024. Perkembangan lebih lanjut terjadi pada 7 Maret 2025, ketika KPK menetapkan Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan KPK masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. (PERS

    korupsi dpr kpk panggil sekjen indra iskandar tersangka rumah jabatan dpr skandal korupsi penindakan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Akan Lakukan Sampling di 15.000 SPBU,...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pertemuan Penuh Makna: Diplomasi Indonesia–Malaysia di Jakarta
    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin

    Ikuti Kami