SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap: Ini Benar-benar Aneh

    SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap: Ini Benar-benar Aneh
    Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap

    JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan tajam. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengungkapkan rasa heran dan kecewa mendalam atas langkah lembaga antirasuah tersebut. Baginya, kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 2, 7 triliun ini seharusnya diusut hingga tuntas, bukan justru dihentikan.

    "Ini benar-benar aneh. Tidak ada hujan tidak ada angin KPK SP3. Apalagi baru diumumkan sekarang. Jadi KPK seharusnya bongkar korupsi tambang ini malah SP3, " ujar Yudi kepada wartawan Minggu (28/12/2025).

    Yudi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum yang dijalankan KPK. Ia menuntut penjelasan rinci mengenai faktor-faktor yang mendorong KPK untuk menghentikan penyidikan kasus sebesar ini. Tanpa keterbukaan, kecurigaan masyarakat terhadap integritas KPK dikhawatirkan akan semakin menguat.

    "Apa faktor penyebab mereka SP3 kasus yang merugikan negara begitu besar tersebut. Termasuk siapa dugaan orang-orang atau perusahaan yang telah diperiksa terkait penyidikan tersebut, tanpa transparansi dan akuntabilitas terkait SP3 tersebut maka kecurigaan dari masyarakat kepada KPK akan meninggi, " jelasnya.

    Lebih lanjut, Yudi menyayangkan sikap KPK yang memilih menghentikan kasus ini alih-alih membawanya ke persidangan. Ia meyakini bahwa dengan adanya penetapan tersangka, setidaknya dua alat bukti yang cukup telah dikantongi KPK. Seharusnya, KPK berani mengadu kekuatan pembuktian di pengadilan.

    "Tentu dua alat bukti sudah ditemukan. Jadi kenapa nggak bertarung saja di pengadilan dibanding mengeluarkan SP3, yang mana masyarakat tidak tahu apa itu alat bukti yang dianggap KPK nggak ketemu kecukupannya kalau di pengadilan kan jelas, " tuturnya.

    Yudi mendesak KPK untuk tidak beroperasi dalam kegelapan. Ia menegaskan bahwa proses peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan seharusnya sudah melalui kajian mendalam terkait kecukupan alat bukti.

    "Terbuka KPK jangan bermain di ruang gelap, dia yang menyidik, dia yang SP3, tidak mungkin bukti kurang karena menaikkan status ke penyidikan dari penyelidikan, " tegasnya.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan penerbitan SP3 untuk kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2, 7 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus yang diusut ini bermula pada tahun 2009. Meskipun telah mengumumkan tersangka pada tahun 2017, penyidik tidak menemukan kecukupan bukti pada tahap penyidikan.

    "Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti, " ujar Budi.

    Budi menambahkan bahwa penerbitan SP3 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. KPK juga menyatakan tetap terbuka jika ada informasi baru yang dapat membantu perkembangan kasus ini.

    "Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK, " katanya.

    Sebagai informasi, kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 baru ada setelah revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19/2019.

    Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 3 Oktober 2017, ketika KPK mengumumkan penetapan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 2, 7 triliun, bahkan melampaui kasus korupsi e-KTP.

    "Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka, " ucap Saut Situmorang, Selasa (3/10/2017).

    Saut menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut berasal dari penjualan produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang tidak sah.

    "Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2, 7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum, " jelas Saut. (PERS

    kpk korupsi tambang konawe utara sp3 penegakan hukum yudi purnomo harahap
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Pantau Libur Akhir Tahun di Ancol, Kapolda...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolri Tinjau Penyaluran Bantuan Polri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ
    Gratis, Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang  kepada Pemiliknya
    Polri Hadir Menyentuh dari Pintu ke Pintu: Layanan Kesehatan dan Home Visit Ringankan Derita Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
    Persit KCK Kodim Temanggung: Fondasi Harmoni Keluarga Prajurit
    Persit KCK Kodim Temanggung Pererat Silaturahmi demi Harmoni Keluarga

    Ikuti Kami