JAKARTA - Kabar baik datang dari Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan videografer Amsal Christy Sitepu dari jerat kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyambut hangat putusan ini, melihatnya sebagai bukti bahwa suara publik akhirnya didengar oleh aparat penegak hukum.
Sahroni mengungkapkan apresiasinya yang mendalam terhadap langkah aparat penegak hukum yang dinilainya telah mengakomodir aspirasi masyarakat. Ia mengaku sangat memahami kompleksitas yang muncul dalam polemik kasus ini.
"Saya sangat apresiasi aparat penegak hukum yang pada akhirnya mendengar dan mengakomodir suara publik, " ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (01/03/2026).
Menurut Sahroni, pada awalnya aparat penegak hukum mungkin belum sepenuhnya memahami seluk-beluk dunia kreatif, sehingga penerapan hukum terasa kurang tepat. Namun, setelah mendengarkan berbagai masukan dari pihak yang kompeten, sudut pandang menjadi lebih selaras.
Ia menekankan pentingnya terus menerus menjalankan diskusi mengenai ketepatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Pengalaman ini menjadi pengingat agar para penegak hukum selalu membuka hati dan pikiran terhadap kritik serta suara rakyat.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan sendiri memutuskan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti melakukan korupsi dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum, baik primer maupun subsidier, tidak terbukti dalam persidangan.
"Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, " ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (01/04/2026).
Atas dasar tersebut, majelis hakim memutuskan hak-hak Amsal Sitepu dikembalikan, serta harkat, martabat, dan nama baiknya dipulihkan sepenuhnya. Vonis ini tentu berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman penjara selama dua tahun, denda, dan uang pengganti. (PERS)

Updates.