JAKARTA - Dalam sebuah keputusan yang tegas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang dikenal sebagai anak dari Riza Chalid, harus menghadapi konsekuensi hukum atas keterlibatannya dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan kepadanya setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam periode 2018-2023. Keputusan ini tentu meninggalkan jejak kekecewaan bagi keluarga, namun menjadi pengingat keras bagi publik tentang betapa seriusnya penegakan hukum terhadap kejahatan kerah putih.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, dalam pembacaan putusan yang disimak seksama oleh berbagai pihak, menyatakan bahwa Kerry telah memperkaya diri sendiri secara signifikan, mencapai angka Rp2, 9 triliun. Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatannya pun sangat besar, mencapai Rp285, 18 triliun. Angka ini sungguh mencengangkan dan menggambarkan betapa besar dampak korupsi yang merusak fondasi ekonomi bangsa.
"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer, " ungkap Hakim Ketua dengan nada tegas dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (27/02/2026).
Perbuatan yang memberatkan Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mencakup pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Aksi ini menunjukkan adanya niat yang terencana untuk mengambil keuntungan pribadi dari aset negara.
Selain hukuman penjara, Kerry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda ini tidak mampu dilunasi dalam kurun waktu satu bulan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika upaya penyitaan dan lelang tidak mencukupi, maka pidana denda akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 190 hari. Tentu sebuah konsekuensi yang berat bagi terdakwa.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yang tak kalah penting, yaitu kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2, 9 triliun. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, Kerry terancam hukuman penjara tambahan selama 5 tahun. Beban finansial yang sangat besar ini diharapkan dapat memberikan efek jera.
Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, yang diperkuat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim secara khusus menyoroti bahwa perbuatan Kerry bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi, sehingga menjadi faktor pemberat vonis. Kendati demikian, status Kerry yang belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Kasus ini tidak hanya melibatkan Kerry. Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati turut menghadapi putusan pengadilan. Keduanya masing-masing dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Vonis ini, meski berat, ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman 16 tahun penjara bagi keduanya.
Tuntutan awal terhadap Kerry sendiri jauh lebih berat, yaitu 18 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp10, 4 triliun subsider 10 tahun penjara. Perbedaan signifikan ini menunjukkan adanya pertimbangan mendalam dari majelis hakim dalam menimbang bukti dan fakta persidangan.
Untuk kerugian negara dan perekonomian negara, Gading dituntut membayar Rp1, 17 miliar, sementara Dimas dituntut mengganti kerugian senilai 11, 09 juta dolar Amerika Serikat ditambah Rp1 triliun. Jika tidak mampu membayar, keduanya diancam hukuman tambahan 8 tahun penjara. Keputusan akhir ini tentu menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Updates.