JAKARTA - Nasib nahas menimpa Agus Purwono, Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI). Ia harus menghadapi kenyataan pahit mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun setelah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026) dini hari.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Purwono dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, ” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim meyakini, Agus Purwono terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam beberapa proyek pengadaan di lingkungan usaha Pertamina. Perbuatan ini tidak dilakukannya sendiri, melainkan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin. Keduanya juga diganjar hukuman penjara selama 9 tahun dengan denda yang sama, Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Untungnya, para terdakwa tidak dikenakan denda uang pengganti, karena majelis hakim meyakini mereka tidak secara langsung menikmati hasil dari perbuatan korupsi tersebut. Namun, dampaknya tetap besar bagi negara.
Dalam kasus pengadaan ekspor minyak mentah bagian KKKS untuk periode 2020-2023, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono (terdakwa dalam berkas terpisah), diduga telah menyetujui penjualan ekspor minyak mentah setelah melakukan serangkaian rekayasa. Salah satu modus yang terungkap adalah mengklaim minyak mentah produksi dalam negeri tidak dapat diserap oleh kilang Pertamina, padahal kenyataannya Pertamina justru melakukan impor minyak dengan jenis yang sama, namun dengan harga yang lebih mahal.
Praktik tidak sehat ini melibatkan beberapa KKKS yang persediaan minyaknya dibeli oleh Pertamina, seperti Medco E&P Natuna, Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PCK II), dan PT Pema Global Energi (PT PGE).
Lebih lanjut, dalam proses pengadaan impor minyak mentah, ketiga terdakwa diduga memilih metode pembelian secara spot. Kebijakan ini berdampak pada lonjakan harga yang harus dibayar Pertamina. Sebanyak 10 mitra usaha dilibatkan dalam proses lelang pengadaan impor minyak mentah ini, dan beberapa di antaranya, termasuk perusahaan asing seperti Vitol Asia PTE LTD, Shell International Eastern Trading Company, dan ExxonMobil Asia Pacific PTE LTD, dilaporkan meraup keuntungan melalui proses yang dinilai tidak sesuai kaidah dan pedoman pengadaan.
Tidak hanya itu, Agus dkk juga terseret dalam kasus pengadaan sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Proyek ini diduga memperkaya Muhamad Kerry Adrianto Riza, terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Proses pengadaan sewa kapal milik Kerry ini pun diwarnai sejumlah kejanggalan dan indikasi persekongkolan.
Perbuatan para terdakwa ini terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit. Khusus untuk pengadaan sewa kapal, kerugian negara ditaksir mencapai 6, 03 juta dollar Amerika Serikat. Sementara untuk kerugian dari impor dan ekspor minyak mentah, angka pastinya tidak dirinci oleh majelis hakim.
Atas perbuatannya, para terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (PERS)

Updates.