JAKARTA - Kasus dugaan suap yang melibatkan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Dicky Yuana Rady, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025, didakwa menerima aliran dana haram senilai 199 ribu dolar Singapura atau setara Rp2, 55 miliar. Uang ini diduga menjadi imbalan atas jasanya dalam mengatur kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V untuk tahun 2024–2025.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiman Abdul Karib, mengungkapkan bahwa Dicky diduga menerima uang suap tersebut dari dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra. Tujuan pemberian suap ini adalah agar Dicky dapat mengondisikan dan mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.
"Uang diterima agar Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung, " ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin.
Rincian penerimaan uang suap ini terbagi dalam dua kali transaksi. Pertama, pada tahun 2024, Dicky menerima 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi, yang merupakan Direktur PT PML. Kedua, pada tahun 2025, Dicky kembali menerima aliran dana sebesar 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi dan Aditya, yang menjabat sebagai Staf Perizinan di PT PML.
Atas perbuatannya yang merugikan negara dan kepercayaan publik, Dicky terancam jerat pidana berat. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU membeberkan lebih lanjut mengenai kronologi kasus ini. Pada 18 Juli 2024, Dicky diduga mengajukan surat permohonan usulan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) PBPH periode 2018-2027 PT Inhutani V Unit Lampung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Surat ini ternyata telah mengakomodasi permintaan PT PML.
Namun, ironisnya, surat permohonan tersebut diajukan tanpa mencantumkan kondisi tanaman dan penguasaan kawasan hutan yang sebenarnya. Padahal, seluruh lahan tersebut telah dikerjasamakan dengan PT PML dan informasi ini tidak pernah diberitahukan atau dilaporkan kepada Menteri LHK. Setelah surat tersebut diajukan, Dicky diduga menghubungi Djunaidi dan terang-terangan meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya.
Jauh sebelum itu, pada 21 Agustus 2024, Djunaidi dan Dicky diduga bertemu. Dalam pertemuan tersebut, Djunaidi menyampaikan bahwa PT PML telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi dan denda sebesar Rp4, 2 miliar, yang telah ditransfer ke rekening PT Inhutani V. Di momen inilah, Djunaidi memberikan uang senilai 10 ribu dolar Singapura kepada Dicky, yang diserahkan dalam bentuk 100 lembar pecahan 100 dolar Singapura, sesuai dengan permintaan Dicky.
Kemudian, pada 23 Juli 2025, pertemuan kembali terjadi antara Djunaidi dan Dicky. Kali ini, fokus pembahasan adalah kerja sama tanam tebu. Dicky memberikan lahan seluas 5 ribu hektare, namun dengan satu syarat: Djunaidi harus bersedia mengganti mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya dengan mobil tipe Jeep atau SUV lainnya. Permintaan tak biasa ini pun disanggupi oleh Djunaidi, yang kemudian meminta Dicky untuk menghubungi Aditya terkait detail penggantian mobil.
Menindaklanjuti arahan Djunaidi, Aditya kemudian diminta untuk menyerahkan uang pembayaran Jeep Rubicon kepada Dicky dalam bentuk dolar Singapura. Aditya menghitung nilai tukar dolar Singapura sebesar 188.390 dolar Singapura, yang saat itu setara Rp12.660 per dolar Singapura. Namun, Djunaidi meminta agar jumlah tersebut dibulatkan menjadi 189 ribu dolar Singapura. Uang tersebut kemudian diambil Aditya di rumah Djunaidi, dibungkus koran bekas dan dimasukkan ke dalam tas, untuk kemudian diserahkan kepada Dicky di Wisma Perhutani. (PERS)

Updates.