Dua Eks Pejabat Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani Didakwa Rugikan Negara Rp 1,9 T pada Kasus LNG

    Dua Eks Pejabat Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani Didakwa Rugikan Negara Rp 1,9 T pada Kasus LNG
    Hari Karyuliarto, Mantan Direktur Gas PT Pertamina, dan Yenni Andayani, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina

    JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap dugaan praktik korupsi besar yang melibatkan institusi negara. Kali ini, dua mantan pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) didakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu USD 113 juta atau setara Rp 1, 9 triliun berdasarkan kurs terkini. Kerugian negara ini timbul dari skandal pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

    Kedua terdakwa yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum adalah Hari Karyuliarto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina, dan Yenni Andayani, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina. Sidang dakwaan terhadap keduanya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Desember 2025. Menariknya, keduanya didakwa melakukan perbuatan ini bersama-sama dengan Galaila Karen Kardinah atau yang lebih dikenal sebagai Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina, yang telah lebih dulu dijatuhi vonis bersalah dalam kasus yang sama.

    "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186 (USD 113 juta), " ungkap jaksa penuntut umum dalam persidangan.

    Jaksa menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar itu didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif yang mendalam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Kronologi dugaan korupsi ini bermula dari alasan stok gas dalam negeri yang dianggap terbatas, sehingga mendorong Pertamina untuk melakukan pembelian gas dari Amerika Serikat.

    Lebih lanjut, jaksa membeberkan bahwa izin prinsip terkait pengadaan LNG tersebut dikeluarkan oleh Karen Agustiawan tanpa didasari oleh pedoman pelaksanaan pengadaan LNG yang memadai. Pengadaan ini, menurut jaksa, dijalankan berdasarkan praktik terbaik yang selama ini diterapkan Pertamina sebagai penjual LNG bagian dari negara, namun dalam kasus ini justru menjadi celah.

    Proses negosiasi dan pembahasan internal pun dilalui, hingga akhirnya Pertamina memutuskan untuk membeli gas dari Corpus Christi Liquefaction LLC. Ironisnya, pada saat pembelian tersebut dilakukan, Pertamina belum memiliki pembeli tetap di pasar domestik yang siap menyerap LNG dari perusahaan Amerika Serikat tersebut. Hal ini menjadi sorotan utama jaksa sebagai indikasi awal adanya potensi kerugian.

    Jaksa juga menegaskan bahwa pembelian LNG ini tidak disertai dengan analisis atau perhitungan keekonomian yang final. Kondisi ini pada akhirnya menciptakan situasi kelebihan pasokan atau over supply LNG. Jaksa merasa prihatin dengan proses ini, mengingat seharusnya ada kajian risiko yang matang.

    "Padahal seharusnya sesuai dengan kajian risiko interim terkait volume LNG impor yang akan dibeli oleh Direktorat Gas PT Pertamina, harus terdapat gas sales agreement (GSA) sebelum LNG SPA (sales and purchase agreement) ditandatangani sehingga LNG tersebut dapat diserap 95 persen menurut pendekatan statistic probability atau sebesar 90 persen menurut pendekatan konservatif atau 80 persen volume LNG SPA menurut pendekatan agresif sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina, " jelas jaksa.

    Untuk mengatasi surplus LNG impor tersebut, Pertamina kemudian menjualnya kembali kepada pembeli di luar negeri pada periode 2019-2023. Namun, upaya ini justru berujung pada kerugian lebih lanjut. Total biaya pembelian 18 kargo LNG dari Corpus Christi Liquefaction yang dikeluarkan Pertamina mencapai USD 341.410.404. Sayangnya, penjualan kembali LNG tersebut hanya senilai USD 248.784.764.

    Praktik jual beli yang merugi ini, menurut jaksa, mengakibatkan Pertamina mengalami kerugian sebesar USD 92.625.640. Belum selesai sampai di situ, terdapat pula uncommitment cargo yang memaksa Pertamina harus membayar suspension fee sebesar USD 10.045.980. Keseluruhan perbuatan para terdakwa ini pun akhirnya menyebabkan kerugian negara yang totalnya mencapai USD 113.839.186.

    Sebelumnya, Karen Agustiawan telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis 13 tahun penjara pada tingkat kasasi. Namun, dalam putusan tersebut, hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar USD 113 juta kepada Karen. Hakim memutuskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut justru dibebankan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC. Pertimbangan hakim adalah bahwa perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mendapatkan keuntungan dari pengadaan LNG tersebut. (PERS

    korupsi pertamina kpk lng hukum pidana keuangan negara jaksa pengadilan skandal yenni andayani hari karyuliarto
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto...

    Artikel Berikutnya

    KPK Ungkap Sindikat Kredit Fiktif BPR Jepara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0811 Tuban Latihan Pencak Silat Militer
    Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ
    Gratis, Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang  kepada Pemiliknya
    Polri Hadir Menyentuh dari Pintu ke Pintu: Layanan Kesehatan dan Home Visit Ringankan Derita Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
    Persit KCK Kodim Temanggung: Fondasi Harmoni Keluarga Prajurit

    Ikuti Kami