JAKARTA - Keadilan seolah mulai menampakkan sinarnya bagi negara yang dirugikan miliaran rupiah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa yang terjerat dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Persidangan yang mendebarkan ini digelar pada Jumat, 13 Februari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyisakan harapan agar uang rakyat dapat kembali.
Dari catatan persidangan, para terdakwa dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara yang cukup berat, berkisar antara 14 hingga 18 tahun. Tak hanya itu, setiap terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman tambahan pidana penjara jika denda tersebut tidak terpenuhi. Beban finansial yang harus ditanggung tidak berhenti di situ, karena mereka juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang angkanya sungguh fantastis, mencapai Rp285, 18 triliun. Namun, dari total kewajiban tersebut, jumlah yang dituntut dari kesembilan terdakwa ini mengerucut menjadi sekitar Rp17, 4 triliun.
“Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut, ” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Sabtu (14/02/2026).
Kasus yang kompleks ini, menurut Anang Supriatna, melibatkan penyimpangan dari sektor hulu hingga hilir. Kasus ini terbagi dalam beberapa klaster, mulai dari minyak mentah, impor Bahan Bakar Minyak (BBM), sewa kapal, hingga sewa terminal BBM. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan tegas membuktikan adanya praktik persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses krusial penyewaan kapal pengangkutan serta penyimpanan BBM.
Perjuangan Kejaksaan Agung dalam mengungkap tuntas kasus ini memang tidak main-main. Hingga kini, tercatat ada 18 tersangka yang telah ditetapkan. Artinya, masih ada sembilan nama lain yang belum menjalani proses penuntutan pidana. Ironisnya, dari sembilan nama tersebut, satu orang bahkan masih buron dan melarikan diri ke luar negeri, yaitu Riza Chalid, menambah daftar panjang upaya pemulihan keadilan.
Berikut rincian tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada kesembilan terdakwa:
1. Muhammad Kerry Adrianto Riza
Pidana Penjara: 18 tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang Pengganti: Total Rp13, 4 triliun, yang terdiri dari kerugian sewa terminal Rp2, 9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp10, 5 triliun.
2. Agus Purwono
Pidana Penjara: 14 tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang Pengganti: Total Rp5 miliar.
3. Yoki Firnandi
Pidana Penjara: 14 tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang Pengganti: Total Rp5 miliar.
4. Sani Dinar Saifuddin
Pidana Penjara: 14 tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang Pengganti: Total Rp5 miliar.
5. Gading Ramadhan Joedo
Pidana Penjara: 16 tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang Pengganti: Total Rp1, 17 triliun.
6. Dimas Werhaspati
Pidana Penjara: 16 tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang Pengganti: Total Rp1 triliun dan USD 11 juta.
7. Riva Siahaan
Pidana Penjara: 14 tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang Pengganti: Total Rp5 miliar.
8. Edward Corne
Pidana Penjara: 14 tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang Pengganti: Total Rp5 miliar.
9. Maya Kusmaya
Pidana Penjara: 14 tahun
Denda: Rp1 miliar
Uang Pengganti: Total Rp5 miliar. (PERS)

Updates.