JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai temuan tambang ilegal di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut tidak bisa dilakukan hanya oleh lembaga antirasuah seorang diri.
"Tentu langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait lainnya, " ujar Budi Prasetyo, Minggu (26/10/2025)
Menurut Budi, penindakan tambang ilegal tersebut merupakan pekerjaan rumah (PR) bersama yang melibatkan berbagai pihak. Ia menambahkan, awalnya temuan ini masuk dalam ranah tugas dan fungsi KPK untuk koordinasi dan supervisi, bukan langsung penindakan.
"Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas, " jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria sempat mengungkapkan adanya temuan tambang ilegal di dekat Mandalika. KPK mendorong pemerintah yang memiliki kewenangan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi, " kata Dian Patria.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Jumat (24/10) menyatakan sikapnya. Ia menyerahkan temuan tambang ilegal di dekat Mandalika untuk diproses hukum oleh aparat penegak hukum.
"Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja, " tegas Bahlil. (PERS)

Updates.