Kajati DKI Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PT PLN Indonesia Power

    Kajati DKI Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PT PLN Indonesia Power

    JAKARTA - Gedung megah di Jakarta dan rumah di Depok menjadi saksi aksi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) dalam membongkar dugaan korupsi. Kamis (26/02/2026), tim penyidik bergerak serentak menggeledah tiga lokasi krusial. Langkah ini diambil demi menyingkap tabir misteri di balik kasus mark-up yang diduga terjadi pada proyek migrasi unit pembangkit Suralaya Unit 3 dari kapasitas 500 kV menjadi 150 kV di PT PLN Indonesia Power untuk Tahun Anggaran 2024.

    Kasi Penkum Kejati DKI, Dapot Dariaman, membeberkan bahwa tiga titik yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kantor PT. High Voltage Technology di Lantai 32 Gedung Office 88 Kota Kasablanka, sebuah kediaman di Pancoran Mas, Kota Depok, dan satu lagi rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026, ini merupakan upaya krusial untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan memperjelas jalannya perkara.

    "Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 Dari 500 kV Ke 150 kV Pada PT. PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pagu Rp. 219.204.394.976, yang dilaksanakan oleh PT. High Voltage Technology dengan dengan nilai kontrak Rp. 177.552.218.661. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026, " ungkap Dapot kepada awak media, Jumat (27/2/2026).

    Dari hasil penggeledahan yang intensif tersebut, para penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Tak hanya itu, barang-barang elektronik yang dianggap relevan dengan kasus ini juga turut diamankan sebagai barang bukti.

    "Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan guna untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, " tandas Dapot.

    Dapot menambahkan bahwa pengumpulan barang bukti ini adalah langkah fundamental untuk memastikan perkara ini dapat terungkap dengan terang benderang. Ia menegaskan bahwa tindakan penggeledahan ini mencerminkan komitmen Kejati DKI dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel demi memberantas praktik korupsi.

    "Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, " pungkasnya. (PERS) 

    korupsi pln kejati dki penggeledahan sita barang bukti penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Bos Pertamina Agus Purwono Divonis 10 Tahun...

    Artikel Berikutnya

    Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami