Kejagung Segera Eksekusi Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

    Kejagung Segera Eksekusi Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
    Harvey Moeis dan Sandra Dewi

    JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa eksekusi hukuman terhadap terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, akan segera dilaksanakan. Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya kini menunggu finalisasi administrasi untuk dieksekusi.

    "Segera, sesegera secepatnya. Ini, ‘kan, sudah clear, " ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Menurut Anang, salah satu alasan penundaan eksekusi adalah belum diterimanya salinan putusan secara lengkap dari pengadilan. "Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap, " jelasnya.

    Meski demikian, status penahanan Harvey Moeis dipastikan tetap berada di rumah tahanan. Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menangani proses eksekusi pidana tersebut.

    "Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan, " tegas Anang.

    Kepastian ini muncul setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis, menguatkan vonis 20 tahun penjara. Sebelumnya, pada Senin (27/10), gugatan keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, terkait kasus yang sama, juga telah dicabut dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

    Pencabutan gugatan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan ini secara otomatis mengakhiri persidangan permohonan keberatan mereka. Majelis Hakim pun menyatakan bahwa vonis Harvey Moeis dapat dieksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

    Pada Juli 2025, Mahkamah Agung telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Hal ini menegaskan kembali vonis pidana 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

    Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga tetap divonis denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider delapan bulan kurungan jika tidak dibayarkan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, yang jika tidak dipenuhi akan dikenai subsider hukuman penjara selama 10 tahun. (PERS). 

    kejagung harvey moeis korupsi timah eksekusi pidana vonis penjara sandra dewi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kejagung Ajukan Kasasi Balik atas Vonis...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Demi Keselamatan, Kapolres Sukabumi Tertibkan Truk Sumbu 3 dan Mobil Angkutan Bak Terbuka Pasca Lebaran
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Sambut Paskah, Satgas Yonif 600/Modang Percantik Gereja GKI Eklesia Ilaga
    Borong Hasil Kebun Wamitu, Satgas Yonif 408/Sbh Hadirkan Harapan di Tengah Kesederhanaan
    Sigap dan Humanis, Satgas Yonif 408/Sbh Tangani Keluhan Kesehatan Anak di Andugume

    Ikuti Kami