JAKARTA - Semangat Advokasi Indonesia (SAI) melayangkan kritik tajam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. SAI menilai langkah ini menunjukkan adanya ketidakadilan dan berpotensi menimbulkan kesan pilih kasih.
"Sebagai lembaga khusus, seharusnya bertindak khusus dalam penindakan dan pencegahan korupsi, ” tegas Ketua SAI, Ali Yusuf, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin. Ia menekankan bahwa KPK seharusnya menerapkan kebijakan yang sama bagi seluruh tahanan.
Ali Yusuf menyoroti bahwa jika memang ada kebijakan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) ke rumah pribadi, maka tawaran tersebut sepatutnya diberikan kepada tahanan lain. "KPK jangan pilih kasih dalam memperlakukan tahanan, " pintanya.
Lebih lanjut, SAI menduga adanya intervensi dari pimpinan lembaga antirasuah atau bahkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam pemberian izin pengalihan penahanan yang hanya diberikan kepada Yaqut. "Perlu dicek siapa pimpinan yang menandatangani izin penahanan tersangka korupsi menjadi di rumah. Apakah Dewas KPK juga mengizinkan? Karena baru kali ini ada tersangka korupsi sudah ditahan dan bisa kembali ke rumahnya, " ujar Ali Yusuf.
Kabar mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan ini sebelumnya telah beredar di kalangan tahanan. Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus pemerasan yang juga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, sempat menyampaikan informasi ini kepada awak media pada Sabtu (21/3). Ia mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya dan mendengar informasi bahwa Yaqut telah keluar rutan sejak Kamis (19/3) malam.
"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada, " ujar Silvia, menambahkan bahwa informasi ini diketahui oleh semua tahanan yang bertanya-tanya mengenai keberadaan Yaqut.
Pada Sabtu (21/3/2026) malam, KPK akhirnya mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil memang telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam, menyusul permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. KPK memastikan akan tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut.
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Penahanannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dilakukan pada 12 Maret 2026, setelah permohonan praperadilannya ditolak. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merugikan negara hingga Rp622 miliar. (PERS)

Updates.