JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan mantan pembalap Faryd Sungkar (FS) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Pemeriksaan yang dilakukan pada 23 Oktober 2025 ini fokus pada transaksi jual beli aset antara Faryd Sungkar dengan Menas Erwin Djohansyah (MED), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
“Jadi, saksi FS ini didalami terkait dengan jual beli aset. Jual beli rumah antara FS dengan MED yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan oleh KPK beberapa pekan lalu, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Penyelidikan ini berawal dari temuan adanya selisih uang dalam pengurusan perkara. Fakta yang diungkap saksi lain menunjukkan perbedaan jumlah uang yang diberikan kepada Menas Erwin dengan yang diserahkan untuk mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH), yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Dengan demikian, penyidik menduga selisih uang tersebut digunakan oleh saudara MED ini untuk kebutuhan atau keperluan-keperluan lainnya, salah satunya adalah diduga untuk pembelian aset, ” tambah Budi.
Keterangan Faryd Sungkar mengenai transaksi jual beli rumah di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat, menjadi krusial bagi KPK. Uang yang diduga menjadi sumber pembelian aset tersebut kuat kaitannya dengan kasus yang sedang diselidiki lembaga antirasuah.
Sebelumnya, Hasbi Hasan telah dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk memenangkan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA. Uang tersebut diterima Hasbi Hasan dari Heryanto, debitur KSP Intidana, melalui Dadan Tri Yudianto, dengan total penyerahan uang sebesar Rp11, 2 miliar.
Pada 25 September 2025, KPK menahan Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, sebagai salah satu tersangka. KPK menduga Menas Erwin telah memberikan uang muka sebesar Rp9, 8 miliar kepada Hasbi Hasan untuk memuluskan pengurusan perkara tersebut, meskipun akhirnya perkara tersebut tidak dimenangkan. (PERS)

Updates.