KPK Panggil Pejabat Kemenkes Ghotama Airlangga Terkait Kasus RSUD Kolaka Timur

    KPK Panggil Pejabat Kemenkes Ghotama Airlangga Terkait Kasus RSUD Kolaka Timur
    Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ghotama Airlangga

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ghotama Airlangga, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 November 2025, di Gedung Merah Putih KPK.

    Keberadaan Ghotama di markas KPK bukanlah tanpa alasan. Ia diduga memiliki informasi penting terkait aliran dana dan proses pembangunan RSUD Kolaka Timur yang kini tengah diselidiki secara mendalam oleh KPK. Informasi ini sangat krusial bagi tim penyidik untuk merangkai fakta-fakta dalam kasus yang telah menjerat lima orang sebagai tersangka.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi pada Rabu.

    Tak hanya Ghotama, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Romadona, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan; Bambang Nugroho, seorang pihak swasta yang merupakan Direktur PT Pilar Cadas Putra; serta Cahyana Dharmawan Putra, juga dari kalangan swasta dan menjabat sebagai Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai proyek bermasalah ini.

    Namun, hingga kini, KPK masih enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi tersebut. Penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

    Sebelumnya, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, dini hari, KPK mengumumkan telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penetapan kelima tersangka tersebut.

    Kelima individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:

    1. Abdul Azis (ABZ) yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur.

    2. Andi Lukman Hakim (ALH) yang berperan sebagai Person In Charge (PIC) atau penanggung jawab dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk proyek pembangunan RSUD.

    3. Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek RSUD Koltim.

    4. Deddy Karnady (DK) yang merupakan pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

    5. Arif Rahman (AR) yang juga dari pihak swasta, bertindak sebagai bagian dari Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.

    Menurut keterangan Asep Guntur Rahayu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi suap. Hal ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sementara itu, Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim diduga sebagai pihak penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kelimanya kini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih. (PERS

    kpk kemenkes korupsi kolaka timur saksi korupsi pejabat kemenkes pembangunan rsud ghotama airlangga
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak: Penyelidikan...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danpos Kartoharjo Pantau Ujian Kompetensi Penjaringan Perangkat Desa Dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Di Desa Pencol   
    Dukung Badan Gizi Nasional Babinsa Dampingi Distribusi MBG Di Sekolah-Sekolah
    Perkuat Sinergitas TNI-POLRI, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Perkuat Pondasi Kamtibmas
    Danposramil Ngariboyo Bersama Forkopimca Ngariboyo Menghadiri Pelaksanaan Kegiatan Penilaian Lomba Siskamling   
    Babinsa Koramil 0804/01 Magetan Hadiri Kegiatan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) Di Kelurahan Mangkujayan   

    Ikuti Kami