Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

    Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara
    Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN)

    JAKARTA - Keputusan berat dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Ia divonis sembilan tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

    Riva Siahaan dinyatakan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, " ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/02/2026).

    Hukuman ini terasa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara. Dalam perkara ini, Riva disebut beraksi bersama Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

    Maya Kusmaya turut diganjar hukuman sembilan tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Sementara itu, Edward Corne harus menjalani hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara dan denda yang sama. Majelis hakim mengungkapkan pertimbangan bahwa Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing, atas rekomendasi Edward Corne, terkait pengadaan impor produk kilang.

    Terungkap dalam amar putusan, Edward Corne diduga membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar perusahaan rekanannya bisa menyesuaikan harga dan memenangkan lelang. Perusahaan asing yang disebut menerima perlakuan istimewa ini antara lain BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd. Kerugian keuangan negara akibat praktik ini ditaksir mencapai 2, 7 miliar Dolar AS dan Rp 25, 4 triliun.

    Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Menariknya, Riva, Maya, dan Edward tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena diyakini tidak menikmati hasil korupsi.

    Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini sebelumnya dilaporkan Detik.com telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Pokok permasalahan diduga terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi. Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp193, 7 triliun ini, termasuk Dirut PT Pertamina Patra Niaga (yang diidentifikasi sebagai RS), serta beberapa pejabat tinggi lainnya di lingkungan Pertamina.

    Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan kronologi kasus ini bermula dari kewajiban Pertamina mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum melakukan impor, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 20218. Namun, aturan ini diduga tidak dipatuhi oleh tersangka RS, SDS, dan AP. Sebaliknya, mereka diduga sengaja membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap, sehingga pemenuhan kebutuhan harus dilakukan melalui impor.

    "Tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor, " terang Qohar.

    Impor tersebut menciptakan perbedaan harga yang signifikan jika dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri. Perbedaan harga ini diduga dimanfaatkan para tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi. "Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan, " kata Qohar.

    Qohar menambahkan, tersangka SDS, AP, RS, dan YF selaku penyelenggara negara diduga mengatur kesepakatan harga dan penentuan pemenang dengan broker, yaitu tersangka MK, DW, dan GRJ. "Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan, " ujar Qohar.

    Kecurangan juga terjadi pada jenis minyak bumi yang diimpor. RS diduga membeli RON 90 (setara Pertalite) yang kemudian diolah menjadi RON 92 (Pertamax). Tak hanya itu, YF dari Pertamina Internasional Shipping diduga menaikkan (mark up) kontrak pengiriman minyak impor, yang menyebabkan negara harus membayar biaya tambahan sebesar 13-15%, sehingga tersangka MKAR turut meraup keuntungan.

    Proses impor ini diduga dilalui dengan permufakatan jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta. "Pada saat K3S mengekspor bagian minyaknya karena tidak dibeli oleh PT Pertamina, pada saat yang sama PT Pertamina mengimpor minyak mentah dan produk kilang. Selanjutnya untuk kegitan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya permufakaan jahat mensrea antara penyelenggara negara yaitu tersangka SDS, AP, RS, dan YF bersama dengan broker yaitu tersangka MK, DW dan YRJ sebelum dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara, " tutur Qohar.

    Akibatnya, negara diprediksi merugi hingga Rp193, 7 triliun. Lebih parah lagi, dugaan perbuatan ini juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang dijual ke masyarakat, sehingga pemerintah terpaksa memberikan subsidi BBM yang lebih tinggi dari APBN.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan menemukan berbagai dokumen serta perangkat elektronik terkait kasus ini.

    Analis energi dan managing director Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, menyoroti bahwa praktik korupsi ini salah satunya disebabkan oleh pasar pengadaan migas yang tidak kompetitif karena hanya dikuasai oleh Pertamina. "Ketika pintu masuknya itu terkonsentrasi pada satu perusahaan, tidak banyak kompetitor lainnya maka semakin terbuka adanya penyelewengan karena tidak ada transparansi harga, " ungkapnya.

    Putra juga menekankan minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan migas Pertamina. Ia menyayangkan skala kerugian yang mencapai ratusan triliun rupiah, menunjukkan lemahnya pengawasan kelembagaan. "Ini baru berbicara BUMN-nya yaitu Pertamina. Belum berbicara pertanggungjawaban untuk subsidinya."

    Ia menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi terstruktur dan sistematis ini, selain tujuh tersangka yang telah ditetapkan. Putra juga mengkritisi kinerja tim reformasi tata kelola migas yang dinilainya belum memberikan hasil signifikan. "Ketika pemerintah meminta rakyat berkorban dengan subsidi BBM, tetapi masih ada kecolongan ratusan triliun di dalam internal BUMN dan pemerintah. Tidak mungkin pemerintah bisa berharap rakyat bisa percaya dengan mudah, " tegasnya. (PERS) 

    korupsi bumn pertamina hukum pidana skandal migas kejaksaan agung vonis pengadilan riva siahaan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden...

    Artikel Berikutnya

    Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami