Remisi Natal, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Dapat Pengurangan Hukuman

    Remisi Natal, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Dapat Pengurangan Hukuman
    Harvey Moeis divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun

    JAKARTA - Suami aktris ternama Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang saat ini menjalani masa hukuman atas kasus korupsi, dilaporkan mendapatkan kabar baik di penghujung tahun ini. Ia dianugerahi remisi khusus Hari Raya Natal, yang berarti ada pengurangan masa pidana selama satu bulan.

    Informasi ini dibenarkan secara langsung oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pas, Rika Aprianti. Ketika dikonfirmasi oleh Inilah.com di Jakarta pada hari Kamis (25/12/2025), Rika menyatakan, “Iya satu bulan.”

    Meskipun demikian, Rika belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai daftar narapidana beragama Nasrani lain yang menjadi sorotan publik dan turut menerima remisi Natal. Pertanyaan mengenai mantan Menkominfo Johnny G. Plate, yang masih dalam proses hukum terkait kasus pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo, juga belum terjawab.

    Secara keseluruhan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana. Selain itu, 151 Anak Binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal, seluruhnya telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan RK.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan PMP ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak seluruh Warga Binaan, termasuk yang beragama Kristen dan Katolik. Kebijakan ini juga dianggap sebagai bagian integral dari sistem pembinaan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan proses pemulihan.

    “Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat, ” ujar Agus.

    Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa pemberian RK dan PMPK Natal mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, serta penguatan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan. Secara institusional, kebijakan ini juga berkontribusi dalam menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif dan membantu mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

    Harvey Moeis, yang dikenal sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), telah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sejak 21 Juli 2025. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak upaya kasasi yang diajukan Harvey Moeis, sehingga menguatkan vonis awal yang dijatuhkan. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 10 tahun. Vonis ini merupakan penguatan dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun. Namun, hukuman tersebut diperberat secara signifikan oleh Pengadilan Tinggi menjadi 20 tahun penjara.

    Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Perbuatannya tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, tetapi ia juga terbukti menerima uang senilai Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dengan demikian, Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    korupsi hukum pidana remisi natal keadilan pemberantasan korupsi sandra dewi harvey moeis
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Korsel Kagumi Susi Pudjiastuti,...

    Artikel Berikutnya

    KPK Ungkap Sindikat Kredit Fiktif BPR Jepara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelayanan Humanis, Polwan Polda Metro Jaya Bagikan Air dan Snack saat Aksi Ojol Nasional
    Satgas Yonif 113/JS Borong Hasil Tani, Dongkrak Ekonomi Mama Kendetapa
    Voli Satukan TNI dan Warga Intan Jaya, Kemanunggalan Terjalin Erat
    Polsek Curugkembar Polres Sukabumi laksanakan kryd dan patroli biru guna jaga kamtibmas malam hari
    Jumat Curhat di Melaya  , Kapolres Jembrana Serap Aspirasi Tokoh Agama dan Pengurus Panti Asuhan

    Ikuti Kami