JAKARTA - Babak baru kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali bergulir. Kali ini, nasib tiga mantan petinggi PT Bank DKI terancam setelah mereka resmi duduk di kursi pesakitan. Ketiganya didakwa telah meloloskan kredit senilai Rp150 miliar kepada Sritex, meskipun mereka diduga kuat mengetahui kondisi perusahaan tersebut tidak layak untuk menerima pinjaman.
Para terdakwa yang dimaksud adalah mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, beserta mantan Direktur Teknologi dan Operasional, Priagung Suprapto, dan mantan Direktur Keuangan, Babay Farid Wazdi. Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa, 23 November 2025 lalu.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso, terungkap bahwa para terdakwa menyetujui fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp150 miliar kepada Sritex. Ironisnya, persetujuan ini diberikan meski secara administratif dan finansial, perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat yang semestinya.
Jaksa menjelaskan lebih lanjut bahwa Sritex awalnya mengajukan permohonan kredit sebesar Rp200 miliar. Namun, nilai tersebut kemudian diubah menjadi Rp150 miliar oleh para terdakwa. Tindakan ini diduga kuat dilakukan untuk menghindari proses pengawasan yang lebih ketat dari komite kredit A1 maupun dewan komisaris Bank DKI.
"Para terdakwa tetap memberikan persetujuan kredit modal kerja sebesar Rp150 miliar, padahal mengetahui PT Sritex tidak memenuhi persyaratan kelayakan, " ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
Fakta mengejutkan lainnya adalah pencairan kredit tersebut dilakukan tanpa adanya agunan kebendaan yang memadai. Lebih jauh lagi, dana pinjaman yang seharusnya dialokasikan untuk tambahan modal kerja justru diduga kuat dialihkan untuk menutupi utang-utang lama perusahaan. Skema yang janggal ini akhirnya berujung pada gagal bayar fasilitas kredit, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp180 miliar.
Atas perbuatan yang diduga mereka lakukan, ketiga terdakwa kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang digabungkan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (PERS)

Updates.