WNA China Didakwa Rampas Tambang Emas, Pakai 50 Ton Peledak Ilegal

    WNA China Didakwa Rampas Tambang Emas, Pakai 50 Ton Peledak Ilegal
    Warga negara asing asal China, Liu Xiaodong, atas serangkaian pelanggaran hukum serius yang mencakup perampasan paksa lahan tambang emas, penguasaan bahan peledak tanpa izin, hingga penyalahgunaan fasilitas listrik perusahaan

    KETAPANG – Kejaksaan Negeri Ketapang mendakwa seorang warga negara asing asal China, Liu Xiaodong, atas serangkaian pelanggaran hukum serius yang mencakup perampasan paksa lahan tambang emas, penguasaan bahan peledak tanpa izin, hingga penyalahgunaan fasilitas listrik perusahaan. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang pada Kamis (19/2/2026), di bawah kepemimpinan Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama memaparkan kronologi dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, yang diperkirakan beraksi sejak pertengahan hingga akhir tahun 2023. Lokasi kejadian berada di area pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri, yang terletak di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang.

    Menurut dakwaan, sekitar bulan Juli 2023, Liu Xiaodong bersama sekelompok orang diduga mengusir karyawan PT SRM dan mengambil alih operasional pabrik. Situasi semakin runyam ketika pada periode Oktober–November 2023, Liu mengaku sebagai pimpinan baru perusahaan dan memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan yang mengandung emas tanpa mengantongi izin dari pemilik sah.

    “Terdakwa Liu Xiaodong memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan yang mengandung emas, ” ujar jaksa Nafathony saat membacakan dakwaan.

    Puncak dari serangkaian tindakan ilegal ini terjadi antara tanggal 26 hingga 31 Agustus 2023. Atas perintah Liu, para pekerja diduga merusak gembok gudang perusahaan dan mengambil bahan peledak resmi yang sebelumnya telah dibeli oleh PT SRM dari PT Pindad pada tahun 2021 dengan izin kepolisian yang sah. Barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 50.000 kilogram dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, dan 26.000 detonator non-elektrik. Bahan peledak ini kemudian digunakan untuk kegiatan penambangan emas bawah tanah, padahal terdakwa sama sekali tidak memiliki wewenang atau status sebagai karyawan yang berhak menggunakannya.

    Atas perbuatannya yang meresahkan ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 306 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

    Dalam persidangan, kesaksian dari mantan karyawan PT SRM, Kasmirus dan Kasius Kato, semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas tambang ilegal. Keduanya mengaku sering mendengar suara ledakan di malam hari yang diyakini berasal dari penggunaan dinamit di dalam tanah.

    “Saya mendengar ledakan seperti bom sekitar tiga kali. Saya juga melihat mereka mengangkut batuan ore emas, ” tutur Kasmirus di persidangan.

    Kasmirus juga menyaksikan puluhan orang tak dikenal beraktivitas di area yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi, sementara karyawan lama justru tidak lagi dipekerjakan. Situasi ini tentu menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman bagi masyarakat sekitar.

    Selain penggunaan bahan peledak, Liu Xiaodong juga didakwa menggunakan pasokan listrik milik PT SRM secara ilegal untuk mendukung produksi emasnya. Penggunaan tanpa izin ini berlangsung dari November hingga Desember 2023, dengan daya yang disuplai melalui gardu berkapasitas 2.500.000 VA milik perusahaan. Akibatnya, tagihan listrik melonjak drastis, mencapai Rp 417 juta pada Oktober 2023, Rp 471 juta pada November, dan Rp 451 juta pada Desember. Tagihan bulan Desember yang telah dibayarkan perusahaan kini menjadi bagian dari kerugian yang dihitung akibat perbuatan terdakwa, dan didakwakan sebagai tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP.

    Jaksa Rizky Adi Pratama menambahkan bahwa sejak Agustus hingga Desember 2023, PT SRM tidak dapat menjalankan operasionalnya karena lokasi tambang dikuasai oleh terdakwa. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 4 miliar, meliputi kerugian akibat bahan peledak senilai Rp 3, 5 miliar dan penggunaan listrik sebesar Rp 451 juta.

    Perbuatan ini juga didakwakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.

    Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penuntut umum. Sebelumnya, terdakwa yang sempat berstatus tahanan rumah ini dilaporkan mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, saat hendak menyeberang ke Malaysia.

    Kepala Lapas Kelas II B Ketapang, Jonson Manurung, menjelaskan bahwa Liu dititipkan ke lapas pada Selasa (3/2/2026) malam. Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, terdakwa mengeluhkan penurunan kondisi kesehatannya, yang kemudian berujung pada pengabulan permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah oleh pengadilan. Namun, dalam masa tahanan rumah tersebut, Liu diduga melarikan diri menuju perbatasan Indonesia–Malaysia, namun pergerakannya terdeteksi dan dihentikan oleh petugas Imigrasi Entikong sebelum berhasil melintas ke wilayah Malaysia. (PERS) 

    wna china tambang emas ilegal ketapang bahan peledak tanpa izin pidana ekonomi pengadilan negeri penegakan hukum kasus kriminal
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Makan Bergizi Gratis: Gizi Meningkat, Semangat...

    Artikel Berikutnya

    Mari Elka Pangestu: Kepuasan Publik Terhadap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Cikampek Gencar Patroli Antisipasi Gukantibmas di Bulan Ramadhan 
    Cegah C3 dan Tawuran, Patroli Połsek Cikampek Sambang Pemuda Depan Damkar Dawuan Cikampek Pesan Kantibmas 
    Babinsa Sentani Bantu Warga Bangun Talud Antisipasi Banjir di Kawasan Rawan
    WNA China Didakwa Rampas Tambang Emas, Pakai 50 Ton Peledak Ilegal
    Tingkatkan Silaturahmi, Bhabinkantibmas Polsek Cikampek Sholat Jumat di Masjid Baetul Amin Parakan 

    Ikuti Kami