JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengumumkan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 19.522.256.578, 74. Kasus ini menjerat pejabat di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait proyek pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS).
Brigjen Totok Suharyanto, selaku Dirtindak Kortastipidkor, membeberkan bahwa ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AS, yang pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017-2023; HS, mantan Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2019-2021; serta L, mantan Direktur Operasional PT LEN Industri.
Menurut Brigjen Totok, benang merah kasus ini bermula pada tahun 2020. Saat itu, Ditjen EBTKE menggelar lelang untuk pengadaan 6.835 unit PJUTS yang tersebar di tujuh provinsi. Namun, sebelum proses lelang berjalan, diduga terjadi kongkalikong antara tersangka AS, HS, dan L. Tujuannya, agar PT LEN Industri bisa memenangkan tender tersebut.
"Caranya adalah dengan melakukan perubahan spesifikasi dan pemaketan yang semula 15 paket kecil digabung menjadi lima paket (tiga paket besar dan dua paket menengah bernilai Rp 100 miliar ke atas) agar PT LEN Industri bisa mengikuti lelang, " ungkapnya, Rabu (31/12/2025).
Lebih lanjut, Brigjen Totok menjelaskan bahwa meskipun PT LEN Industri sempat dinyatakan gugur dalam proses lelang, HS disebut meminta adanya tinjauan ulang. Tak berhenti di situ, AS bahkan menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi, sebuah tindakan yang dilarang keras karena dilakukan setelah proses penawaran atau post-bidding.
Mirisnya, pemenang lelang diduga melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa memberitahukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, banyak unit PJUTS yang tidak terpasang, dan spesifikasi yang terpasang pun dinilai tidak sesuai standar.
"Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 19.522.256.578, 74, " tegas Brigjen Totok.
Penyidik tak tinggal diam. Sejumlah 56 saksi, tiga ahli, telah diperiksa. Penggeledahan pun dilakukan di kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal ESDM. Tak hanya itu, polisi juga berhasil memblokir 31 aset tanah seluas 38.697 meter persegi milik tersangka L yang berlokasi di Bandung dan Sumedang.
Ketiga tersangka kini diancam dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperberat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (PERS)

Updates.