Dicky Syahbandinata Bantah Korupsi Rp 671 Miliar Kredit Sritex: Bukan Kewenangan Saya

    Dicky Syahbandinata Bantah Korupsi Rp 671 Miliar Kredit Sritex: Bukan Kewenangan Saya
    Mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata

    SEMARANG - Seorang terdakwa berinisial Dicky Syahbandinata (DS) dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex dari salah satu bank pelat merah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 671 miliar, secara tegas membantah keterlibatannya. DS, yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Korporasi dan Komersial di bank tersebut, menyampaikan nota keberatannya dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/12/2025), dengan nada penuh emosi.

    Dalam pernyataannya, DS menolak seluruh dakwaan yang diajukan jaksa. Ia menjelaskan bahwa proses pemberian kredit di bank BJB tempatnya bekerja bukanlah kewenangan tunggalnya, melainkan sebuah mekanisme kolektif yang melibatkan banyak unit kerja. DS menegaskan, dirinya tidak memiliki kendali penuh atas setiap tahapan proses kredit tersebut.

    "Saya tidak memiliki kewenangan dalam kondisi seorang diri untuk setiap tahapan proses, baik dalam hal pengajuan kredit, penilaian analisa kredit, pengambilan keputusan baik dalam rapat teknis maupun komite di setiap level keputusan manapun akan hingga pencairan kredit, " ungkap DS di hadapan majelis hakim.

    Ia melanjutkan, bahkan untuk kredit yang diajukan oleh PT Sritex, dirinya bukanlah pihak yang memegang keputusan akhir. "Bahkan untuk Sritex, saya juga bukan pemutus maupun pemegang kewenangan untuk keputusan kredit tersebut. Baik untuk fasilitas yang pertama sebesar Rp 200 miliar dan fasilitas kedua nilai total Rp 550 miliar, " tegasnya.

    Menurut DS, dalam struktur perbankan, setiap divisi seperti bisnis, risiko, hukum, kepatuhan, hingga operasional memiliki peran dan kewenangan masing-masing. Seluruh keputusan kredit diputuskan melalui rapat teknis dan komite kredit yang berjenjang.

    Lebih lanjut, DS juga menepis tudingan jaksa terkait pengetahuannya akan adanya rekayasa laporan keuangan PT Sritex. Ia menyatakan bahwa memorandum analisa kredit (MAK) disusun bersama oleh tim lintas divisi, dan setiap informasi disampaikan apa adanya kepada komite kredit.

    "Saya tidak mengetahui informasi adanya rekayasa, modifikasi, maupun hal-hal yang bersifat negatif atas hal tersebut, " ujarnya.

    Mengenai penandatanganan dokumen penarikan dan surat penawaran kredit, DS menjelaskan bahwa hal itu dilakukannya semata-mata karena jabatannya, bukan atas inisiatif pribadi. Ia menekankan bahwa pencairan kredit hanya bisa dilakukan setelah seluruh syarat dipenuhi dan diverifikasi oleh divisi operasional.

    "Siapapun yang duduk saat itu di dalam jabatan tersebut dipastikan akan menandatangani dokumen yang sama. Surat penawaran pemberian kredit dikeluarkan sesuai putusan kredit yang diambil pemutus di dalam komite, " jelasnya.

    DS juga membantah tudingan telah menerima suap atau memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Ia berpendapat bahwa kerugian yang dituduhkan oleh jaksa merupakan risiko bisnis semata, bukan kerugian negara.

    "Hingga saat ini pemerintah daerah sebagai pemegang saham bank menerima dividen saham setiap tahunnya. Artinya tidak ada kerugian manapun dari setiap setoran modal yang dilakukan pemerintah daerah sebagai pemegang saham, " tuturnya.

    Menjelang akhir pembacaan eksepsinya, DS tak kuasa menahan air mata. Ia menceritakan rekam jejaknya selama berkarier di bank tersebut, mengaku telah mendedikasikan seluruh prestasinya untuk institusi itu.

    "Saya pemegang best employee bank tiga kali berturut-turut sejak menjabat sebagai pemimpin di cabang, hingga pemimpin wilayah. Seluruh prestasi telah saya dedikasikan kepada bank, " ungkapnya pilu.

    "Dalam usia saya yang saat itu masih relatif muda di antara pemimpin divisi lainnya, 37 tahun, hal tersebut saya lakukan dengan melaksanakan pekerjaan dengan sungguh-sungguh dan tetap menjaga integritas, " sambungnya.

    DS bersikeras tidak melakukan pelanggaran dan menyayangkan penahanannya. Sambil berlinang air mata, ia melanjutkan pembacaan nota keberatannya.

    "Saya tidak pernah diajarkan kedua orang tua saya untuk mendapatkan harta dengan cara yang salah. Namun menyikapi yang terjadi saat ini, orang-orang yang jelas tidak bisa menjaga integritasnya, justru ada di luar menikmati kebebasan, sedangkan saya ada di dalam tahanan, " ujar DS penuh kepedihan.

    Ia mengaku karier dan reputasinya hancur akibat perkara ini, padahal ia sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut sejak tahun 2023 dan mencari nafkah dari pekerjaan lain.

    "Saya tidak bersalah. Saya tidak memiliki motif dan interest apapun dalam kredit kepada Sritex. Saya tidak memiliki niat jahat dan saya tidak menerima suap dalam kredit apapun dari Sritex. Saya mohon majelis hakim membebaskan saya dari semua dakwaan, " pungkasnya.

    Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB kepada dua bos PT Sritex ini telah memasuki persidangan. Tiga pejabat dari bank berinisial YR (Mantan Direktur Utama), BR (Mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank 2019-2023), dan DS (Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank 2020) didakwa merugikan negara hingga Rp 671 miliar.

    Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa dalam pemberian kredit modal kerja kepada PT Sritex periode 2020-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 671 miliar.

    "Memperkaya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto melalui PT Sritex sebesar Rp 671 miliar, yang merugikan keuangan negara ke daerah sebesar Rp 671 miliar, " kata jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/12).

    Jaksa mengungkapkan, para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian dan penambahan kredit kepada PT Sritex. Terdakwa YR, yang juga Ketua Komite Kredit saat itu, disebut memerintahkan Terdakwa DS untuk memproses permohonan kredit suplesi Sritex.

    "(Perintah itu diberikan) Setelah adanya pertemuan antara Terdakwa YR dengan Allan Moran Severino (Mantan Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023), " jelas jaksa. (PERS

    korupsi kredit pt sritex bank bjb sidang tipikor terdakwa korupsi pembelaan terdakwa dicky syahbandinata
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto...

    Artikel Berikutnya

    KPK Ungkap Sindikat Kredit Fiktif BPR Jepara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Kemampuan dan Ketangkasan Prajurit, Kodim 0811 Tuban Latihan Pencak Silat Militer
    Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ
    Gratis, Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang  kepada Pemiliknya
    Polri Hadir Menyentuh dari Pintu ke Pintu: Layanan Kesehatan dan Home Visit Ringankan Derita Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
    Persit KCK Kodim Temanggung: Fondasi Harmoni Keluarga Prajurit

    Ikuti Kami