JAKARTA – Nasib para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali disorot. Keterlambatan pembayaran gaji yang kerap terjadi bahkan hingga saat ini belum terbayarkan, menimbulkan kekhawatiran mendalam. Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan membantu pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan krusial ini.
Menurut Lalu Hadrian Irfani, situasi ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Beliau menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kesejahteraan para pendidik yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk mencerdaskan anak bangsa. "Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu, " tegas Lalu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (05/03/2026).
Untuk itu, anggota dewan dari dapil NTB ini mendorong adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Beliau mengusulkan agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah segera mengajukan kebutuhan anggaran pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu melalui skema Anggaran Biaya Tamban (ABT). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses alokasi dan pencairan dana.
"Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas, " ujar Lalu Hadrian Irfani, menyoroti keterbatasan anggaran yang seringkali menjadi kendala di tingkat daerah.
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak para guru PPPK paruh waktu. Kesejahteraan guru, ditegaskan Lalu, adalah fondasi penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan. "Jangan sampai mereka yang menjadi ujung tombak pendidikan justru tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan, " tutupnya. (PERS)

Updates.