JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa aliran dana sebesar Rp 28 miliar, yang merupakan bagian dari upaya suap terhadap majelis hakim dalam kasus tiga korporasi crude palm oil (CPO), justru mendarat di kantong pribadi para terdakwa. Dana ini diduga mengalir ke advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group, M. Syafei.
"Uang yang diminta Rp 60 miliar, kemudian yang sampai ke Wahyu Gunawan dan sampai ke majelis hakim hanya sekitar Rp 32 miliar. Sehingga, sisanya Rp 28 miliar jadi kesimpulan kami tetap itu masih menjadi tanggung jawab dari Ariyanto, Marcella, dan Syafei, " ujar Jaksa Andy Setyawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Aliran dana Rp 28 miliar ini sebelumnya sempat dibantah oleh Ariyanto, yang mengaku menerima uang dari korporasi dan mengantarkannya kepada Eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Namun, catatan jaksa menunjukkan permintaan suap sebesar 3 juta dollar AS atau setara Rp 60 miliar oleh Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Uang yang berhasil diterima Wahyu dan dibagikan kepada Arif Nuryanta serta majelis hakim yang menyidangkan perkara, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, totalnya hanya mencapai Rp 32 miliar.
Jaksa Andy Setyawan menjelaskan dasar kesimpulan tersebut. "Kita kan dasarnya kan tetap dari chat permintaan Rp 60 miliar, kemudian ada tulisan tangan Rp 60 miliar. Kemudian, yang diterima cuman Rp 32 miliar, maka sisanya pasti kan kita kesimpulannya kan siapa yang mengantar gitu. Maka seperti itu, " imbuh Andy.
Meskipun Marcella, Ariyanto, dan Syafei terus membantah keterlibatan dalam aliran Rp 60 miliar, JPU tetap menuntut mereka untuk membayar uang pengganti total Rp 28 miliar. Ariyanto, yang mengaku menerima dan mengantarkan uang tersebut, bersikeras hanya menerima Rp 40 miliar dari pihak Wilmar Group di Singapura.
Setiap terdakwa dituntut membayar Rp 9, 33 miliar sebagai uang pengganti. Khusus Marcella dan Ariyanto, mereka juga dikenakan tuntutan uang pengganti tambahan senilai Rp 24, 5 miliar karena dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dibagi rata di antara keduanya.
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dituntut masing-masing 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara, serta uang pengganti Rp 21, 6 miliar subsider 8 tahun penjara. Keduanya diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 20 huruf a dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Sementara itu, M. Syafei dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara, dan uang pengganti Rp 9, 33 miliar subsider 5 tahun penjara. Ia diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Untuk klaster perintangan penyidikan, Eks Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army alias buzzer, M. Adhiya Muzakki, masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara. Keduanya diancam dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional. (PERS)

Updates.